Gubernur Papua Tengah Hadiri Rakor Linsek Pembahasan RTRW 2026-2046

JAKARTA - Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Tengah merupakan tonggak sejarah krusial dalam menata fondasi pembangunan daerah otonomi baru yang mana provinsi muda, yang memiliki potensi kekayaan alam.
Gubernur Meki Nawipa, SH, Selasa (3/03/26), dalam sambutan tertulisnya mengatakan RTRW yang dibahas ini pedoman jangka panjang (20 tahun) untuk memastikan pembangunan yang seimbang, berkeadilan dan berkelanjutan.
Penyusunan RTRW Provinsi Papua Tengah ini telah melalui proses panjang, mulai dari peninjauan kembali, penyusunan materi teknis hingga sinkronisasi dengan kebijakan nasional terbaru dan di Tahun 2026 ini merupakan momentum krusial untuk meletakan fondasi pembangunan jangka panjang.
Seiring dengan dinamika pembangunan nasional dan tantangan global, penataan ruang bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen utama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, namun tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional terbaru, termasuk Integrasi Tata Ruang Laut (Materi Teknis Ruang Perairan/Pesisir) ke dalam RTRW serta integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam RTRW Provinsi Papua Tengah sesuai amanat regulasi terkini.

"Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengakomodir Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 95% dalam KP2B RTRW Provinsi Papua Tahun 2026-2046 yang sudah melampaui target sebesar 87%," ujarnya.
Lanjutnya, rapat koordinasi lintas sektor atas pembahasan RTRW Provinsi Papua Tengah, mencakup ketimpangan antar wilayah, konektivitas antar kabupaten dan provinsi, aksesibilitas pelayanan pendidikan dan kesehatan yang masih rendah, tingkat kemiskinan yang masih tinggi, potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang besar, pelestarian lingkungan hidup dan potensi bencana, kualitas SDM yang masih rendah.
"Forum lintas sektor pada hari ini merupakan tahapan final untuk menyelaraskan berbagai kepentingan antar-kementerian, lembaga serta pemerintah daerah," terang Meki.

Sebagai Gubernur, Meki Nawipa juga sangat mengharapkan seluruh pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif dan solutif terhadap berbagai isu yang masih tertunda, sehingga persetujuan substansi RTRW Provinsi Papua Tengah tahun 2026-2046 dapat segera diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah.(rob)
Bagikan artikel ini



