Gubernur Papua Tengah Bantah Larangan Aktivitas Dagang di Pantai Nabire
Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel Youw, dalam siaran pers, Minggu (6/9/2026), menyatakan informasi yang beredar tersebut merupakan berita bohong atau informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

NABIRE – Informasi yang menyebut aktivitas perdagangan dan kegiatan lainnya di Pantai Nabire akan ditutup mulai 6 September 2026 atas instruksi Gubernur Papua Tengah dipastikan tidak benar.
Informasi tersebut beredar melalui sejumlah platform media sosial dalam bentuk selebaran stiker yang memuat narasi bahwa mulai Minggu (6/9/2026), seluruh aktivitas dagang dan kegiatan lainnya di kawasan Pantai Nabire akan ditutup berdasarkan instruksi Gubernur Papua Tengah.
Menanggapi informasi tersebut, Gubernur Papua Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan aktivitas perdagangan di Pantai Nabire.
Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel Youw, dalam siaran pers, Minggu (6/9/2026), menyatakan informasi yang beredar tersebut merupakan berita bohong atau informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Itu berita bohong atau informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Emanuel juga meluruskan soal kewenangan pengelolaan Pantai Nabire. Menurutnya, kawasan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, melainkan menjadi ranah Pemerintah Kabupaten Nabire.
“Itu bukan kewenangan Pemprov. Gubernur tidak pernah menerbitkan instruksi terkait. Itu ranahnya bupati,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih informasi yang tidak mencantumkan sumber resmi dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis dalam menerima setiap informasi, terutama informasi yang mengandung framing tidak akurat atau berpotensi menimbulkan disinformasi.
“Masyarakat lebih bijak dan jangan mudah percaya informasi atau pemberitaan yang hoaks semacam ini,” ujarnya.
Emanuel menambahkan, media sosial seharusnya digunakan secara baik dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan check and recheck terhadap setiap informasi yang diterima sebelum menyebarkannya kembali.
“Lakukan check and recheck sesuai etika dalam hirarki berpemerintahan dan prinsip etika sosial kemasyarakatan,” katanya.
Pemprov Papua Tengah berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan warga yang beraktivitas di kawasan Pantai Nabire.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan resmi terkait pengelolaan wilayah pemerintahan harus merujuk pada kewenangan dan keputusan lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan selebaran atau informasi yang beredar di media sosial. (ppn)
Bagikan artikel ini



