Gub Meki : Efektif Untuk Cegahan Kebocoran Keuangan Negara


NABIRE – Dalam rangka cegah kasus korupsi dana desa (kampung), Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H dan Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare S.I.K, teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Nabire, Kamis (24/7/25).

Masing-masing pihak sepekat bersinergi dan koordinasi dalam menjalankan Program Jaga Desa, Tipikor dan Mitigasi Risiko Kerugian Keuangan Negara, guna perkuat pencegahan dan penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut tindak lanjut dari kontrak kesepahaman yang dilakukan sebelumnya antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

“PKS ini dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam penanganan laporan dan pengaduan dari masyarakat, khususnya terkait dengan mitigasi dan tindak pidana korupsi,” jelasnya. 

Oleh kerena itu, Hendrizal mengatakan, perlu perjelas kewenangan masing-masing pihak. Baik Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) masing-masing memainkan perannya untuk memastikan penanganan suatu laporan atau pembahasan itu bisa efektif dan efisien serta mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

“Jadi APIP yang bertugas melakukan pengawasan internal, pemerintah hanya terbatas pada penanganan administrasi. Sedangkan APH memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan pembinaan termasuk menjadi langkah membedakan penanganan antara administrasi dan tindak korupsi, sehingga di sini perlu adanya sinergi dan koordinasi dalam memastikan langkah-langkah pencegahannya,” bebernya. 

Lantas kata dia, kerja sama ini bertujuan menunjukkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya sinergi antara APIP dan APH, korupsi dapat ditindak.

“Masyarakat dan pemerintah dapat meningkat dengan adanya perjanjian kerja sama ini, tentu akan memberikan dampak positif dan peningkatan dalam berbagai aspek kehidupan. Peningkatan ini bisa berupa kesejahteraan sosial, ekonomi, atau kualitas hidup secara keseluruhan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa,S.H., pertegas, perjanjian kerja sama tersebut untuk edukasi mengenai Program Jaga Desa, pemahaman tentang tindak pidana korupsi, dan langkah mitigasi terhadap potensi kerugian keuangan negara.

“Koordinasi dan bersinergi antara kami (pemerintah), penegak hukum, dan masyarakat adalah langkah yang tepat dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya,” tutur Meki. 

Karena itu, selaku orang nomor satu di Papua Tengah menyambut baik upaya preventif dari Kejaksaan untuk mengawal penyaluran dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. 

“Gerakan budaya anti korupsi harus terus kita galakkan. Masyarakat harus tahu dan memahami apa itu korupsi, gratifikasi, serta bagaimana mencegahnya. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Menurut Meki, pengelolaan risiko yang baik akan berdampak positif pada stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, serta kelancaran pembangunan berkelanjutan.

“Mari kita berpartisipasi aktif, berdiskusi, dan memberikan kontribusi terbaik untuk menjaga Papua Tengah dari potensi kebocoran keuangan negara,” ucapnya. (you/rob)