GMKI Nabire Minta Kemenag dan Kemenham Seriusi Persoalan Intoleran

NABIRE - Menyikapi tindakan intoleran dan diskriminasi terhadap sesama umat beragama yang terjadi pada beberapa daerah baru-baru ini, seperti di Kota Depok Jawa Barat dan Kota Padang, Sumatera Utara yang sangat memprihatinkan bagi kebebasan beribadah.
Ketua BPC GMKI Nabire, Firgo Jitmau, pada Rabu (30/7/25), kepada Papuapos Nabire, mengatakan aksi tersebut mendapat kencaman keras dari berbagai pihak termasuk organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Nabire yang dengan tegas mengutuk tindakan intoleran dan diskriminasi yang hampir terus menerus terjadi.
"GMKI minta pemerintah harus menindak tegas tindakan seperti ini, sehingga memberikan rasa aman dan rasa keadilan bagi setiap warga negara," tegas Firgo.
Dirinya menilai tindakan tersebut telah menodai nilai-nilai Pancasila, karena sangat tidak keprimanusiaan dan tidak beradap. Tindakan yang dilakukan juga melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 29 (2) bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Tidak hanya itu tetapi juga melanggar UU nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), karena diskriminasi dan pereksekusi tempat ibadah adalah
tindakan yang melanggar HAM. Jika hal ini dibiarkan terus terjadi bisa berpotensi menjadi masalah horisontal antara umat beragama di semua daerah, imbuhnya.
Karena itu, tambahnya, harus ada ketegasan dari Menteri Agama dan Menteri HAM dalam menyelasaikan persoalan ini, sehingga di kemudian nanti tidak ada lagi diskriminasi terdahap sesama warga negara.
Kita semua adalah warga negara yang sama dan memiliki hak yang sama, sehingga mari kita saling menghormati kebhinnekaan yang ada untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, tutup Ketua GMKI Nabire.(rob)
Bagikan artikel ini



