Frets Boray: Aktifitas Tambang Emas di Nabire Ilegal, Kristalin Kantongi IPR

NABIRE - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Frets J. Boray mengatakan, aktifitas pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Nabire dan sekitarnya itu ilegal alias tidak memiliki izin resmi, keculai PT Kristalin yang beroperasi di wilayah Sungai Mosairo Distrik Makimi, yang mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi.
Sehingga dirinya tidak tahu cara penjualan hasil tambang emas yang didapatkan melalui pintu mana hingga ke luar Nabire. Dengan demikian hal ini masih menjadi tanda tanya bagi dirinya selaku kepala dinas. Untuk itu, ia menilai kegiatan prodksi tambang emas hingga penjualan hasil emas semuanya ilegal.
Dengan melihat kondisi aktivitas pertambangan yang terus meningkat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak tinggal diam, tetapi terus mengambil langkah strategis dengan cara pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Sumber Daya Mineral (SDM) di Jakarta.
Dari hasil pengajuan penetapan WPR ini, Kementerian SDM RI telah menyetujuai 20 block yang di dalam satu block ada 10 IPR dengan demikian dari 20 Block itu ada 200 IPR yang terletak di wilayah Distrik Makimi, Distrik Uwapa, Distrik Siriwo dan juga Distrik Dipa yang telah disetujui Kementerian SDM.
Ditambahkan Frets Boray kepada Papuapos Nabire, Selasa (4/8/2026), di ruangan kerjanya, aktifitas pertambangan emas sudah ilegal ditambah penjualan yang dilakukan melalui pintu mana, akhirnya dapat disebutkan semuanya ilegal.
Dan untuk sementara waktu, PT. Kristalin yang telah mengantongi izin IPR dan beroperasi di wilayah Sungai Mosairo, Distrik Makimi tidak melakukan aktivitas produksi tambang emas lagi, tetapi Kristalin dapat menata kembali lingkungan. Di mana area menambang tidak terjadi banjir dan longsoran di lokasi penambangan PT Kristalin.
Selain adanya pengajuan penetapan WPR, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga telah mengambil langkah-langkah untuk penertiban seluruh aktivitas pertambangan, sehingga telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2026, Gubernur Papua Tengah mengusulkan penetapan WPR oleh Menteri SDM dan juga mengusulkan pengolahan WPR kepada Dirjen Mineral dan Batubara.
Selain itu juga, penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Tengah tentang pengolahan tambang rakyat atau Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dan apabila semua persyaratan tersebut sudah disiapkan barulah dikeluarkan IPR yang prosesnya melalui dinas satu pintu untuk mendapatkan izin resmi pertambangan emas dan legal. (des)
Bagikan artikel ini



