NABIRE - Forum Pencari Kerja (Pencaker) Provinsi Papua Tengah menggelar aksi damai, Senin (26/8/24) di depan Kantor Gubernur Papua Tengah, di Nabire. Forum Pencaker Papua Tengah ini menuntut tes CPNS tahun 2024 di Daerah Otonom Baru (DOB), 100 persen untuk Orang Asli Papua (OAP), sesuai semangat Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.


Pada dasarnya Otsus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2008.


Pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai Badan Legislatif, dan pemerintah provinsi sebagai Badan Eksekutif.

Dalam rangka penyelenggaraan Otsus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.


Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur, namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.


Maka dengan ini ribuan penganguran menyatakan sikap untuk menuntut kepada Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, dengan menyatakan, pertama meminta tes CPNS tahun 2024 di Papua Tengah 100% OAP. Kedua, menolak dengan tegas pembagian kuota pada penerimaan CPNS 2024, 20% non-OAP.


Selanjutnya, pemerintah daerah otonomi baru, menjawabkan hak-hak OAP berdasarkan UU Otsus tahun 2021. Keempat, meminta kepada pemerintahan penambahan kuota CPNS tahun ini bagi orang Papua.


Mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain CPNS di daerah otonomi.


Mengingat UU Otsus , dalam penerimaan CPNS 2024 di daerah otonomi baru, forum Pencaker Provinsi Papua Tengah, melihat dalam pembagian kuota CPNS non-OAP 20 persen tidak sesuai dengan tujuan daripada Otsus yang dituangkan.


Pada pasal 1, hal ini forum Pencaker menekankan berdasarkan kondisi rakyat Papua yang rasakan hari ini, lebih khususnya pada peneriman CPNS yang sudah kehilangan haknya yang diberikan oleh negara


Kelima, jika keempat poin diatas tidak mengakomodir, maka massa aksi akan bentuk Pansus untuk mengkaji otonomi khusus. Hal ini seperti dikatakan Koordinator Aksi Damai Pencaker, Alsael Bobbi, kepada Papuapos Nabire saat dicegat di Halaman Kantor MRP Papua Tengah.


Dirinya mengatakan, menyampaikan terkait dengan aksi tadi yang dilakukan oleh teman-teman Pencaker di depan Kantor Gubernur Papua Tengah meminta untuk 20% yang hilang harus dikembalikan dan ini waktunya untuk bisa mendapatkan 100% dalam mengikuti tes CPNS dan lain-lain.


Karena, menurutnya, di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah masih ada kesempatan untuk mereka. "Jangan kami diarahkan dan merekrut dari provinsi induk (Papua) untuk datang menutup kuota kami di delapan kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah," ujarnya.


Dirinya menambahkan, untuk ke depan mereka akan kembali lagi karena pernyataan akan diserahkan atau memberikan kepada Penjabar Gubernur Papua Tengah.(rob)