Formasi Tenaga Kontrak : 90% OAP dan 10% Non OAP

NABIRE - Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025, dengan formasi 90% Orang Asli Papua (OAP) dan 10% Non OAP. Hal ini tercantum dalam surat edaran nomor 800.1/346.2/SET tentang pengelolaan pegawai non ASN/Kontrak di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Tengah tahun 2025.
Dalam surat edaran ituu terdapat beberapa poin. Diantaranya, kebijakan jumlah pegawai non ASN/kontrak disetiap perangkat daerah wajib sesuai presentase 90% Orang Asli Papua (OAP) dan 10% orang bukan OAP.
Bagi perangkat daerah yang sudah ditetapkan surat keputusan gubernurnya tentang tenaga pegawai non ASN/kontrak dilingkungan kerjanya, hanya dapat membayarkan upah kerja hingga bulan Maret, setelah itu agar dilakukan revisi diktum 1.
Bagi perangkat daerah yang belum membuat surat keputusan Gubernurnya, maka surat keputusan gubernur yang akan dibentuk wajib mengikuti ketentuan sesuai diktum 1.
Surat edaran tersebut dibuat pada Rabu tanggal 26/3/2025 di Nabire dan yang bertanda tangan Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa. (edi)
Bagikan artikel ini



