NABIRE – Fantastis, dugaan kerugian negara di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire mencapai 11,9 milyar rupiah. Dugaan (data awal) yang nilainya mencapai 11,9 milyar rupiah ini, datanya berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 6 milyar rupiah, temuan Inspektorat mencapai 4 milyar rupiah, jasa medis Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum disalurkan sebesar 1,9 milyar rupiah. 

Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire mendatangi BLUD RSUD Nabire untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi di RSUD Nabire. Penanganan statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, terkait dana pengelolaan dan pendapatan BLUD RSUD Nabire dari tahun 2024 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., Jumat (25/7/2025), dalam wawancaranya menyampaikan dasar ditingkatkannya status kasus BLUD RSUD tersebut dikarenakan adanya dugaan perlawanan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Adapun maksud dan tujuan Kejari ke BLUD RSUD mau meminta dokumen-dokumen terkait penanggungjawaban, namun hasilnya tidak ada.

“Ada yang dikasih ke lembaga ini, ke ini, yang pasti kita akan terlusuri, dan namanya penyidikan kita kan punya upaya paksa,” katanya.

Chrispo Simanjuntak menyampaikan, Senin akan ditindaklanjuti kembali dan akan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi dan membuat terang tindak pidananya. Ia menambahkan pihak terkait tidak berada di lokasi karena hari libur, ada Kepala Bidang (Kabid) hanya saja dokumennya tidak ada.

“Hasil yang kami temukan total Rp 10 miliar, 6 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdiri dari belanja barang dan jasa yang tidak punya bukti pertanggungjawaban, belanja barang yang tidak dengan bukti memadai,” katanya.

Pajak yang sudah dipotong oleh bendahara, namun tidak disetor, pencatatan ganda. Dan ada juga temuan 4 miliar dari Inspektorat, belanja-belanja atau pengeluaran yang tidak dicatat di Rencana Bisnis Anggaran (RBA), uang itu seharusnya digunakan untuk BLUD, namun tidak digunakan untuk hal tersebut.

Ia menambahkan, bukti pertanggungjawabannya tidak ada. Temuan pihak Inspektorat Rp4 miliar dari Januari sampai Maret. Kalau dari BPK full satu tahun dari tahun 2024-2025. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPK dan Inspektorat, karena sudah mendukung penanganan perkara ini.

Ia juga meminta kepada semua pihak agar secara kooperatif untuk menyerahkan berkas-berkasnya dan kalaupun tidak kooperatif dari Kejari punya upaya paksa untuk geledah dan menyita.

Ia juga menegaskan, kejaksaan serius menangani persoalan ini dan pasti akan ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejari Nabire, Pirly M. Momongan, menyampaikan agar semua pihak yang mempunyai dokumen-dokumen ini baik dari pihak rumah sakit agar supaya kooperatif, jangan sampai menghalang-halangi penyelidikan. 

Chrispo Simanjuntak menambahkan, jasa medis Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk pendingan juga tidak dibayarkan, pendingan dari tahun 2024 bulan April sampai Agustus. Total yang belum dibayarkan ke Nakes itu sebesar 1,9 miliar. Dan fakta yang ditemukan sudah masuk ke rekening dan sudah dilakukan penarikan, namun belum disalurkan ke Nakes. Dan dalam hal ini kejaksaan lagi tahap penelusuran.(edi)