Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU provinsi dan KPU kab/kota penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bu
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU provinsi dan KPU kab/kota penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, menggelar Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Jakarta Rabu (7/10/20).
Kegiatan ini sebagai respon berakhirnya tahapan penyerahan LADK oleh pasangan calon (paslon) pada 25 September 2020 lalu.
Total ada 719 paslon kepala daerah yang telah menyerahkan LADK ini dengan rincian 24 paslon gubernur dan wakil gubernur, 595 paslon bupati dan wakil bupati dan 100 paslon wali kota dan wakil wali kota.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Eberta Kawima menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi pada tahapan laporan dana kampanye, khususnya LADK.
“Kita ingin pelaksanaan Pemiihan 2020 berjalan dengan baik dan lancar.
Salah satu ukurannya adalah pelaporan dana kampanye,” ungkap Wima sekaligus membuka acara.
Oleh karena itu beberapa materi evaluasi pun disampaikan pada kegiatan ini seperti Daftar Inventaris Masalah (DIM) rekening khusus, sumbangan, dan laporan dana kampanye, aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) offline dan online, analisa hasil LADK serta analisa batas pengeluaran.
Rapat evaluasi LADK sekaligus persiapan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dibagi menjadi 3 gelombang.
Gelombang pertama diikuti oleh 12 KPU provinsi beserta KPU kabupaten yang melaksanakan pemilihan, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung, Papua Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Mas Noer Soesanto, pejabat dan staf Setjen KPU serta Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Operator KPU provinsi dan KPU kab/kota. (ist)
Bagikan artikel ini



