Enam Tahanan Rasisme Deiyai Divonis Bebas
NABIRE - Kamis (19/3) kemarin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Nabire, hakim membaca butusan vonis bebabas kepada 6 tahanan antis rasisme
Bagikan
NABIRE - Kamis (19/3) kemarin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Nabire, hakim membaca butusan vonis bebabas kepada 6 tahanan antis rasisme Deiyai. Setelah sebelumnya pada pecan lalu divanonis bebes kepada 3 rekan lain yang juga sebagai tahan anti rasisme Deiyai. Putusan tersebut, Ketua LBH Papua, Emanuel Gobai,SH.M.H menilai, jauh dibawah dari Tuntutan Jangksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis terhadap ke 6 aktivis anti rasis deiyai selama 1 Tahun penjara dikurangi masa tahanan. “Para Tahanan Anti Rasisme di Deiyai Papua hari ini bebas. Mereka dinyatakan tak bersalah dan bebas,”kata Ego kepada wartawan harian pagi papua pos Nabire, kamis (19/3) kemarin. Sementara Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa, menyampaikan rasa syukur dan pujian kepada semua masyarakat Deiyai yang telah menantikan bebasnya 9 orang tahanan anti rasisme . “Para tahanan 9 orang itu sudah dinyatakan bebas oleh hakim hari ini. Mereka bebas tidak bersalah dalam kasus di Deiyai 28 Agustus 2019 lalu. Para hakim juga mengakui para 9 orang korban ditembak mati oleh aparat keamanan TNI dan POLR,”katanya. “supaya ke depan harus menciptakan Deiyai tanah yang damai. Untuk itu kepada masyarakat supaya kita jaga Deiyai menjadi kota kabupaten yang penuh kasih dan damai,”harapnya. Disamping itu, ketua komisi A DPRD Deiyai Naftali Magai juga menyampaikan supaya kita saling jaga demi terciptanya Deiyai menjadi damai. “seluruh masyarakat dan aparat keamanan indonesia hentikan angkat senjata untuk membunuh masyarakat. Jangan kita bermain hakim sendiri, ada persoalan untuk kedepan harus diselesaikan secara bermatbat,”ajaknya. (eby)
Bagikan artikel ini



