NABIRE - Enam suku besar masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat Kabupaten Nabire, menggelar aksi demo damai di Kantor KPU Nabire, Jumat (19/10). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap hasil seleksi Tim Seleksi (Timsel) anggota KPU Kabupaten Nabire tahun 2018-2023. Alasannya, Timsel tidak mengakomodir putra-putri asli anak adat Nabire sebagai representasi kultural sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua. Jika aspirasinya tidak ditanggapi, mereka juga mengancam akan menutup Kantor KPU Nabire. Serta menghentikan seluruh aktivitas KPU Kabupaten Nabire di atas tanah yang diberikan Tuhan semesta alam ini.Pantauan media ini di lapangan, sekitar pukul 12.00 WIT, massa tiba di halaman KPU Nabire. Dua lembar spanduk turut dipampangkan sembari sejumlah perwakilan menyampaikan orasinya. Massa diterima perwakilan dari sekretariat KPU Nabire, Rudy Lati. Mewakili komisioner dan sekretaris KPU yang saat ini sedang dinas luar daerah. Jalannya aksi dijaga aparat kepolisian dari Polres Nabire dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Nabire, AKP Helmy Tamaela, SIK. Seusai menyampaikan orasi, pernyataan sikap tertulis disampaikan oleh perwakilan dari massa dan diterima oleh perwakilan KPU Nabire, Rudy Lati.Dalam surat pengantar pernyataan sikap disebutkan, Badan Musyawarah Adat Suku Besar Wate Kabupaten Nabire sebagai pemangku otoritas adat dan pemilih hak ulayat atas mayoritas tanah ada di Kabupaten Nabire, bertindak atas nama seluruh masyarakat adat pesisir dan kepulauan sebagai representasi masyarakat hukum adat pemilik ulayat di Kabupaten Nabire menyampaikan pernyataan sikap terkait hasil proses seleksi rekrutmen anggota KPU periode 2018-2023 yang sementara berlangsung di Jayapura. Surat pernyataan ini ditandatangani masing-masing oleh Kepala Suku Besar Wate Kabupaten Nabire, Alex Raiki, Sekretaris Umum Suku Wate Kabupaten Nabire, Otis Money, S.Sos, M.Si, Ketua dewan penasehat/pengawas Suku Wate, Daniel Mandiwa.Poin pertama pernyataan itu menyebutkan, menolak hasil seleksi Timsel anggota KPU Kabupaten Nabire tahun 2018-2023 dalam proses dan tahapan seleksi oleh Timsel anggota KPU Provinsi Papua yang tidak mengakomodir putra-putri asli anak adat Nabire sebagai representasi kultural sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua atas nama Valentina AS Wayar, SP, M.Si dan Paulus Ayatanoi, SE.Poin kedua, statemen poin pertama pernyataan sikap ini adalah cerminan akumulasi kekecewaan dan ketidakpuasan enam suku besar masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat Kabupaten Nabire kepada pemerintah. Yang nyata-nyata tidak pernah menunjukkan sikap menghargai keutamaan anak-anak dari keenam suku besar masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat Kabupaten Nabire. Sejak kelompok masyarakat pemilik hak ulayat melalui Suku Besar Wate menyerahkan kota ini kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan pada tahun 1966.Poin ketiga, enam suku besar masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat mendesak tim seleksi anggota KPU Provinsi Papua untuk segera mengadakan pertemuan dengan enam suku besar masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat. Untuk memperbaiki hasil seleksi anggota KPU, khususnya Kabupaten Nabire yang tidak mengakomodir kehadiran enam suku besar masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat Kabupaten Nabire.Poin keempat, enam suku besar masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat Kabupaten Nabire memberikan waktu selama 3 hari terhitung sejak hari Senin (22/10) sampai dengan Rabu (24/10) kepada Timsel anggota KPU Provinsi Papua untuk memberikan jawaban. Serta membuka audiensi dengan enam suku besar masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat Kabupaten Nabire. Jika dalam tenggang waktu tersebut pihak tim seleksi anggota KPU Provinsi Papua tidak menunjukkan itikad baik untuk menggelar pertemuan, pihaknya akan menutup Kantor KPU Nabire. Serta menghentikan seluruh aktivitas KPU Kabupaten Nabire di atas tanah yang diberikan Tuhan semesta alam ini.Selain itu, pada poin kelima disebutkan, pemerintah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Nabire bertanggung jawab menyediakan biaya dan fasilitas yang ditimbulkan akibat poin ketiga pernyataan sikap ini. Apabila pernyataan pertemuan dimaksud harus dilaksanakan di Jayapura.Setelah menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada perwakilan dari KPU Nabire, massa dikomando untuk kembali ke titik kumpul di kediaman Kepala Suku Besar Wate. (ros)