Eksekutif Nabire Lalai Proses Perda, 3 Kampung Korban
NABIRE – Pemerintah Eksekutif Kabupaten Nabire lalai memproses Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan 3 kampung masing-masing Kamp
Bagikan
NABIRE – Pemerintah Eksekutif Kabupaten Nabire lalai memproses Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan 3 kampung masing-masing Kampung Wanggar Makmur, Wanggar Sari dan Wiraska yang dikembalikan ke Distrik Wanggar dari Distrik Yaro, namun tiga kampung tersebut korban. Karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil masih mencatat Kampung Wanggar Sari, Wanggar Makmur dan Wiraska masih menjadi bagian dari Distrik Yaro.Penetapan Kampung Wanggar Sari, Wanggar Makmur dan Wiraska masuk ke Distrik Wanggar, sesuai proses hukum dan administrasi pemerintahan seperti lazimnnya berlaku di Indonesia, DPRD Kabupaten Nabire mengesahkan Kampung Wiraska, Wanggar Sari, Wanggar Makmur masuk di Distrik Wanggar dalam tahun 2016 lalu. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nabire, ketika itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Pemandangan Umum Fraksi meminta pemerintah daerah untuk memasukkan Kampung Wiraska, Wanggar Sari dan Wiraska masuk ke Distrik Wanggar yang sebelumnya di Distrik Yaro. Pemerintah daerah menetapkan tiga kampung tersebut masuk Distrik Wanggar di dalam Perda Kabupaten Nabire.Kendati demikian, selama ini, ternyata pemerintah eksekutif lalai memproses Perda tersebut sehingga dalam database kependudukan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri belum merubah tiga kampung tersebut ke Distrik Wanggar sehingga Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam pencatatan kependudukan Kabupaten Nabire, Kampung Wiraska, Wanggar sari dan Wanggar Makmur masih tetap di Distrik Yaro. Buktinya, Kepala Kampung Wanggar Sari, Purwoko menunjukkan kartu keluarga dari warga Wanggar Sari, yang tertulis nama Kampung Wanggar Sari, Distrik Yaro dalam rapat internal eksekutif dengan melibatkan kepala Kampung Wanggar Sari, Wiraska dan Wanggar Makmur serta Kepala Distrik Wanggar untuk membuktikan keabsahan keluhan dari warga tiga kampung tersebut, akhir pekan lalu.Terungkap di dalam pertemuan tersebut, selama ini, pemerintah kabupaten Nabire lupa memproses Perda yang menetapkan Kampung Wiraska, Wanggar Sari dan Wanggar Makmur masuk ke Distrik Wanggar sehingga Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil memasukan penduduk dari tiga kampung tersebut sebagai warga Distrik Yaro. Oleh sebab itu, data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Nabire memasukkan warga Kampung Wiraska, Wanggar Sari dan Wanggar Makmur ke Distrik Yaro sesuai dengan data kependudukan di Kemendagri, sekalipun di Nabire, pemerintah dan masyarakat tahu selama ini Kampung Wiraska, Wanggar Sari dan Wanggar Makmur sebagai tiga kampung dari lima kampung di wilayah Distrik Wanggar.Untuk mengembalikan Kampung Wiraska, Wanggar Sari dan Wanggar Makmur ke Distrik Wanggar di database kependudukan di Kemendagri, dalam pertemuan tersebut diwacanakan harus mengundang Mendagri dan Dirjen Dukcapil ke Nabire atas biaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire. Karena harus diputuskan oleh Kemendagri.Padahal, lazimnya selama ini di Indonesia, Mendagri dan Dirjen tidak langsung mengatur batas kampung, distrik dan kabupaten, bahkan Provinsi. Batas kampung, dan distrik diselesaikan oleh kabupaten, pemerintah provinsi hanya mengurus batas antar kabupaten.Demikian juga halnya, ketika pemekaran kampung dan distrik, batas wilayah, berapa kampung di dalam satu distrik diusulkan oleh kabupaten, dengan mengacu pada syarat pembentukan kampung/kelurahan dan distrik yang ditetapkan pemerintah. Bukan ditentukan oleh Mendagri dan Dirjen seperti halnya perubahan tiga kampung di Kabupaten Nabire. Wacana, undang Mendagri dan Dirjen ke Nabire, tidak logis untuk sekedar menentukan masuknya tiga kampung tersebut ke Distrik Wanggar. Karena, pengalaman selama ini dan lazimnya di Indonesia, ketika DPRD setempat menetapkan pemekaran kampung, pemindahan kampung dan distrik, eksekutif memproses Perda tersebut ke Pemerintah Provinsi dan Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan dan nomor registrasi dari kampung atau distrik yang dimekarkan oleh kabupaten/kota.Kalaupun kendalanya karena eksekutif terlambat memproses Perda tentang pengembalian Kampung Wiraska, Wanggar Sari dan Wanggar Makmur ke Distrik Wanggar itu kelalaian pemerintah eksekutif. Tidak cukup hanya sebatas perintah dan kesepakatan tetapi harus dengan kepastian hukum sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk cepat lambatnya merubah database penduduk Kampung Wiraska, Wanggar Sari dan Wanggar Makmur di Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sekalipun pemerintah mengundang Mendagri dan Dirjen Dukcapil ke Nabire, tetapi selama administrasi pemerintah ini belum diproses, kunjungan Mendagri ke Nabire hanya untuk mengembalikan 3 kampung tersebut, bukan solusi akhir. Karena belum selesai.(ans)
Bagikan artikel ini



