NABIRE – Kepala Bidang Kemasyarakatan Suku Wate, Daud Monei, angkat bicara soal status tanah di Lahan usaha Dua Transmigrasi di wilayah Kabupaten Nabire.

Lahan tersebut, kata Daud, diklaim oleh warga transmigrasi dengan alasan telah mengantongi sertifikat.

Hanya saja, lanjut dia, sejak lahan itu diserahkan oleh pemerintah sampai sekarang, tidak pernah digarap alias masih menjadi hutan belantara.

“Sertifikatnya itu tidak tahu ada dimana orangnya ada dimana ? Tapi mereka mereka tetap mengklaim bahwa itu menjadi hak milik mereka.

Sertifikat sudah ada sejak lama tapi lahan tidak digarap tetap menjadi hutan belantara,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Daud Monei, UU nomor 5 tahun 1960 sudah sangat jelas mengatur tentang tanah/agraria.

Dalam aturan lain juga disebutkan jika lahan/tanah tidak dikelola selama 3 tahun, maka lembaga berwenang berhak untuk mengambil alih.

Lahan diambil alih oleh lembaga berwenang untuk selanjutnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum.

“Terkait persoalan ini, saya berharap ada sikap tegas mensikapi peresoalan ini dari pemerintah, dari DPRD, dari MRP, DPRP,” harapnya.

Dirinya memperkirakan Lahan Usaha Dua Transmigrasi di Kabupaten Nabire luasnya sekitar 2 hingga 3 KM persegi.

Dan lahan seluas itu hingga saat ini belum digarap alias dibiarkan ditumbuhi semak belukar.

“Ini saya bicara untuk lahan yang tidak digarap.

Beda kalau yang digarap ya kita juga menghormati itu,” katanya.

Dirinya berpendapat, jika warga tetap mempertahankan hak kepemilikan lahan tapi membiarkan lahan itu tidak digarap dan ditumbuhi semak belukar, baru kapan kita Nabire mau dibuka.

“Ini faktor-faktor yang harusnya kita berpikir semua. 

Harusnya ada sikap tegas juga dari pemerintah untuk menterjemahkan UU Nomor 5 tahun 1960 itu, harusnya ada terjemahan di tingkat kabupaten dan tingkat provinsi untuk menangani masalah tanah ini,” kata Monei.

Hal ini, kata dia, berpeluang untuk menjadi masalah kedepan di semua tempat baik itu di Lagari, Wanggar maupun Topo.

“Ini di Wanggar juga ada masalah tanah, saya baru dari Wanggar.

Kebetulan baru pertemuan dengan masyarakat terkait lahan,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, dirinya mengakui, hingga saat ini belum ada sikap yang jelas dari pemerintah.

Dirinya mewanti-wanti, jangan sampai sikap pemerintah daerah baru muncul ketika sudah terjadi persoalan-persoalan lahan di tengah masyarakat.

“Seharusnya sudah disikapi oleh pemerintah daerah, entah itu menggunakan Perda atau aturan lainnya.

Saya pikir kekuatan kita itu ada di UU 5/1960 itu sudah jelas tingga implementasinya saja.

Pemda mempertegas lagi itu saja, supaya urusan tanah di Nabrie ini tidak ngambang tidak siapa yang kuat dia yang menang, tidak siapa yang lemah dia yang kalah.

Tetapi harusnya kita punya aturan yang jelas, supaya menyelesaikan masalah itu dengan adil dan jujur, siapa yang punya dia punya, yang bukan ya bukan,” pungkasnya. (ros)