Eksekutif dan Legislatif Bagian Tak Terpisahkan Dalam Tata Kelola Pemda
INTAN JAYA - Berdasarkan Undang-Undang (UU) RI nomor: 23 tayun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa Eksekutif dan Legislatif me
Bagikan
INTAN JAYA - Berdasarkan Undang-Undang (UU) RI nomor: 23 tayun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa Eksekutif dan Legislatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tata kelola Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk itu, sebagaimana UU tersebut tugas dan kewenangan masing-masing memiliki landasan hukum yang kuat didalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang berjalan di Kabupaten Intan Jaya, semenjak lahirnya kabupaten ini hingga saat ini. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang terkait dengan perencanaan, pembahasan memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan melaksanakan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemda Kabupaten Intan Jaya mengapresiasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Intan Jaya yang selama ini telah berjalan dengan baik dan selalu membangun kemitraan bersama pemerintah. Demikian sambutan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS., M.Si, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Intan Jaya TA 2018 di Hotel Karya Papua, Jumat (13/9) kemarin. Lanjut dikatakan Bupati Natalis, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 telah dimulai dari rapat Paripurna DPRD tentang nota pengantar dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Untuk itu, selanjutnya selaku bupati akan menyampaikan rancangan Perda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 kepada Gubernur Provinsi Papua selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Sebagaimana pasal 305, pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa, rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan APBD sudah harus disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi, sebelum ditetapkan sebagai Perda.(des)
Bagikan artikel ini



