NABIRE - Guna mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nabire, beberapa hari kemarin berhasil menangkap dua pelau judi online di wilayah hukum Polres Nabire.

Kasus judi online jenis Toto Gelap (Togel) ini sempat pula dirilis pihak Polres Nabire bersama kasus praktik aborsi ilegal pada hari Selasa kemarin. Hal itu seperti diterangkan Kapolres Nabire, diwakili Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2024) siang.

Dikatakan AKP Bertu Anwar kepada awak media ini, Satreskrim Polres Nabire berhasil mengungkap jaringan perjudian toto gelap yang beroperasi di wilayah kota Nabire. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial YB (31) dan K (26) yang diduga sebagai agen dan pengepul Togel.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rekapan nomor Togel, telepon genggam, serta alat tulis yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah mantan Kasat Reskrim Mimika itu.

Sementara itu, Wakapolres Nabire Kompol Sofyan C. Samakori, di tempat terpisah sebelumnya menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat guna mendukung program Asta Cita dan Kapolri. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah," tutupnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Nabire, dari kasus perjudian Togel yang dalam pengembang itu, kedua tersangka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.(wan)