Dua Karateker Kakam Resmi Dilantik di Deiyai

DEIYAI - Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui BPMK Deiyai, telah mengagendakan pelaksanakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) secara serentak pada tahun 2026 di Deiyai, Provinsi Papua Tengah.
Dari jumlah 67 kampung yang ada di Deiyai, sekitar delapan kampung telah dilantik karateker kepala kampung, sambil menunggu kepala kampung definitif, yang akan dipilih melalui pesta Pilkakam secara serentak nantinya di Deiyai.
Dan delapan kepala kampung telah resmi dilantik sebagai karateker berapa bulan lalu dan kembali dua karateker kepala kampung dilantik secara resmi oleh Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, didampingi Kepala BPMK, Dr. Ferdinan Pakage, pada 18 Desember 2025, bertempat di Aula Setda Deiyai.
Kedua karateker Kepala Kampung (Kakam) yang dilantik ini, masing-masing, Yance Ikomou sebagai Pj Kakam Okomokebo dan Freserik Kotouki sebagai Pj Kakam Amago di Distrik Tigi, Deiyai.
Dalam kesempatan itu, Bupati Deiyai melalui sambutannya, menyampaikan berdasarkan sumpah janjinya, tugas pelayanan kepada masyarakat di kampungnya sudah di pundak. maka bupati menekankan untuk dapat fokus pada tiga tugas pelayanan dasar di tingkat kampung, yaitu pelayanan di sektor pendidikan, ekonomi dan kesehatan.
Ketiga sektor pembangunan tersebut, masing-masing di bidang ekonomi, dapat berfokus pada pengembangan kopi, ternak babi dan perhatian pada janda, duda, yatim piatu dan di bidang kesehatan dapat berfokus pada pelayanan Posyandu bagi bayi, Balita di tingkat kampung.

Di bidang pendidikan, dapat berfokus pada pelayanan pendidikan bagi usia dini di tingkat TK/PAUD di kampung. Ketiga bidang tersebut, menurutnya, harus mulai dibangun dari tingkat kampung secara serius selama kepemimpinannya.
Untuk menjalankan tugas pelayanan kepada warga dengan baik, Bupati Mote menekankan untuk menertibkan warga menyangkut KK dan KTP. Warga yang belum punya KTP, sebagai warga yang baik harus memiliki KTP dan untuk tertib administrasi warga, dalam memberi pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan data akurat warga.
"Untuk mendapat bantuan bagi warga khususnya warga kategori rentan, seperti janda, duda, fakir, yatim piatu atau dalam bahasa Mee, dababage, dobiyo bage, mia bage, harus punya KTP, karena terkait tertib adminiatrasinya, terutama tertib dalam penyusunan laporan pertangungjawabannya," ungkapnya bupati dalam sambutannya.

Sementara itu, usai pelantikan dilanjutkan dengan penyerahan SK Pelantikan Pj Kakam kepada kedua Pj Kakam yang dilantik dan sesi foto bersama.(hbb)
Bagikan artikel ini



