JAYAPURA - Dua calon anggota KPU Papua berinisial VW dan ANK, Selasa (17/9) pagi dilaporkan ke Mapolda Papua, atas dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Beatrix Wanane.Saat ditemui wartawan usai membuat laporan di Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, Beatrix menerangkan pencemaran nama baik tersebut berawal adanya laporan kedua terlapor berinisial VW dan ANK ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebutkan Beatrix Wanane pernah diberhentikan ketika menjabat anggota KPU Kota Jayapura. Kedua terlapor, terang Beratrix, juga berpendapat bhawa Beatrix Wanane tak layak menjadi anggota KPU Papua. Padahal, DKPP di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dalam putusannya menyatakan kasus yang diajukan VW dan ANK tak layak lagi digugat, karena fase hukumnya sudah tak layak disidangkan.”Saya sudah mendapat surat dari DKPP bahwa kasusnya tak layak disidangkan, sehingga saya merasa nama baik saya telah dilecehkan VW dan ANK. Maka itu saya melapor ke Polda Papua untuk meminta pembersihan dan pencemaran nama baiknya sebagai anggota KPU Papua yang sah melalui SK KPU Pusat pada 8 Juli 2013,” tegasnya di Mapolda Papua, Selasa (17/9).Menurut Beatrix, laporan terhadap kedua calon anggota KPU Papua tersebut dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi mereka agar tak seenaknya melaporkan orang yang dapat pengesahkan fakta administrasi sebagai penyelenggara Pemilu.”Saya memang pernah diberhentikan dari KPU Kota Jayapura oleh mantan Ketua KPU Papua, Benny Swenny Cs melalui SK KPU Papua No. 4, tapi saya menggugat ke PTUN Jayapura dan saya menang, sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota KPU Kota Jayapura dengan SK No. 21 pada Juli 2011,” ujar Beatrix Wanane.Hanya saja, hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Papua terkait laporan dugaan pencemaran nama baik anggota KPU Papua Beatrix Wanane. (Syaiful)