NABIRE - Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah (DPRPT), Ardi, S.T., secara resmi menyampaikan laporan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR Provinsi Papua Tengah, Rabu (22/04/2026). 

Dalam penyampaiannya, Ardi menekankan Propemperda bukan sekadar instrumen hukum, melainkan fondasi strategis bagi pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Papua Tengah.

Penyusunan program legislasi ini merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh anggota DPRPT melalui berbagai tahapan krusial. Proses dimulai dari inventarisasi usulan dari fraksi, komisi dan pemerintah daerah, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan internal hingga harmonisasi lintas sektoral. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap judul regulasi yang diusulkan memiliki dasar filosofis yang kuat, relevan dengan kebutuhan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi publik.

Dalam laporannya, Ardi memberikan apresiasi tinggi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif sepanjang tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan prestasi gemilang di mana dari 48 judul yang masuk dalam Propemperda 2025, sebanyak 35 judul berhasil diselesaikan dengan baik. Pencapaian ini dianggap sebagai langkah besar bagi sebuah provinsi baru yang sedang mengejar ketertinggalan melalui regulasi yang tepat sasaran.

“Angka 35 judul ini bukan jumlah yang sedikit, melainkan pencapaian yang luar biasa mengingat status kita sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Kita harus bergerak cepat agar mampu bersinergi dengan provinsi-provinsi yang sudah lama berdiri. Dari seluruh DOB di tanah Papua, Papua Tengah menjadi yang paling produktif dalam menyelesaikan produk hukum,” ujar Ardi yang disambut riuh tepuk tangan peserta rapat.

Memasuki tahun anggaran 2026, DPR Papua Tengah telah menyepakati total 36 judul Propemperda. Rincian tersebut terdiri dari 31 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 5 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus). 

Komposisi usulan ini melibatkan keterlibatan aktif dari dua lembaga, yakni 24 judul merupakan inisiatif dari anggota DPRPT, sementara 12 judul lainnya berasal dari pihak eksekutif atau pemerintah provinsi.

Ardi merincikan, 24 usulan dari pihak legislatif mencakup 8 usulan lama yang diprogramkan kembali, 14 usulan baru dan 2 judul yang bersifat simplifikasi atau penggabungan regulasi. 

Sementara itu, dari pihak eksekutif, terdapat 7 usulan lama dan 5 usulan baru. Penataan ini dilakukan untuk memastikan agenda legislasi tetap realistis dan mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum yang berkembang di lapangan.

Propemperda 2026 ini membawa lima prioritas utama bagi kemajuan daerah. Prioritas tersebut meliputi penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, peningkatan kesejahteraan melalui regulasi pendidikan, kesehatan serta ekonomi. 

Selain itu, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat menjadi poin krusial sebagai bagian dari kekayaan budaya Papua Tengah yang harus dipayungi secara hukum.

Selain aspek sosial, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan penguatan stabilitas sosial juga menjadi fokus utama dalam daftar rancangan peraturan tersebut. 

Ardi menegaskan, penetapan judul-judul ini hanyalah awal dari tanggung jawab besar. Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana setiap regulasi dibahas secara serius agar tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan menjadi aturan yang benar-benar implementatif.

Pihak Bapemperda juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan menjaga komitmen dalam setiap proses pembahasan. Evaluasi terhadap rekomendasi yang belum terselesaikan di tahun-tahun sebelumnya menjadi catatan penting agar ke depan, penetapan skala prioritas pembangunan dilakukan secara lebih selektif, terukur dan mampu memberikan dampak langsung bagi perbaikan taraf hidup masyarakat. 

Menutup laporannya, Ardi berharap agar Propemperda 2026 ini menjadi warisan kebijakan yang bermartabat bagi generasi mendatang di Papua Tengah. (amd)