NABIRE - Wakil Ketua I DPRPT, Diben Elaby, siap mendukung penuh atas pengajuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terkait kebutuhan menyangkut Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Dirinya juga mengaku siap berkomunikasi dengan Pemprov dalam upaya pembicaraan, penggodokan Perdasi sebagai bentuk payung hukumnya.

Menurutnya, Papua Tengah merupakan DOB yang baru diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada 11 November 2022 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (06/11/2024) lalu. Hal tersebut yang membuat DPRPT baru akan membahas Perdasi.

Sebenarnya, Perdasi memiliki beberapa manfaat penting, diantaranya adalah sebagai alat untuk melaksanakan otonomi daerah, mengatur kebijakan lokal, menjaga ketertiban dan mendorong pembangunan daerah. Selain itu, Perdasi juga memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat dan menciptakan situasi yang tertib.

Diben Elaby mengatakan, Provinsi Papua Tengah merupakan provinsi baru, hingga saat ini hanya peraturan gubernur yang masih bisa digunakan untuk melakukan kebijakan di Papua Tengah. Sedangkan Perdasi dapat mengatur berbagai aspek di tingkat provinsi, sementara Pergub biasanya lebih spesifik dan ditujukan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi atau menjalankan kewenangan gubernur.

Oleh karena itu, DPRPT akan serius membahas Perdasi yang diusulkan Pemprov Papua Tengah maupun hasil dari inisiatif DPRPT. "Menurut saya banyak peraturan gubernur yang akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah," kata Diben Elaby kepada sejumlah awak media, usai pelantikan di Kantor DPRPT, Selasa (27/05/2025).

Pergub dapat menjadi dasar bagi pembentukan Perdasi, tetapi Perdasi juga dapat dibuat tanpa adanya Pergub sebelumnya. Perubahan ini menandai peralihan kewenangan pengaturan yang lebih spesifik dari gubernur ke DPR provinsi bersama gubernur.

Diben Elaby menambahkan, untuk pembentukan Perdasi Papua Tengah, itu akan dirangkum dan dimatangkan oleh Komisi I DPRPT bersama Bapemperda. "Setelah itu akan konsultasi, koordinasi dan kemudian akan disampaikan melalui rapat paripurna," pungkasnya.(amd)