NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) akhirnya menorehkan capaian penting bagi daerah otonom baru ini. Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) secara resmi ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Paripurna kelima.

Rapat bersejarah ini diselenggarakan pada Selasa, (25/11/2025), bertempat di Gedung DPRPT, menandai berakhirnya fase pembahasan regulasi penting non-APBD Provinsi Papua Tengah tahun 2025.

Rapat paripurna tahap V tersebut dipimpin langsung Ketua DPRPT, Delius Tabuni, didampingi oleh seluruh Wakil Ketua DPRPT. Kehadiran pihak eksekutif diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.A.P.

Dalam sambutannya, Ketua DPRPT, Delius Tabuni menyoroti adanya pemahaman yang sama antara legislatif (DPRPT) dan eksekutif. Kesamaan visi dan pemahaman inilah yang memungkinkan proses persidangan berjalan lancar hingga tercapainya kesepakatan penetapan.

"Sesuai jadwal rapat paripurna pembahasan Raperdasi dan Raperdasus, pada hari ini penutupan rapat paripurna ke-V dengan menetapkan sebanyak 31 Raperdasi dan Raperdasus Provinsi Papua Tengah Tahun 2025," ungkap Delius Tabuni.

Setelah penetapan, DPRPT menaruh harapan besar kepada pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti 31 produk hukum ini. Tahap selanjutnya yang krusial adalah penyampaian keseluruhan Raperdasi dan Raperdasus tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

Delius Tabuni juga memberikan penekanan penting bahwa penetapan ini tidak hanya mengejar kuantitas. Yang jauh lebih esensial adalah kualitas materi dari setiap Perda, yang harus dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata.

Secara khusus, Ketua DPRPT berharap Perda-Perda ini mampu memberikan perlindungan hak-hak dasar bagi Orang Asli Papua (OAP) dan seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah Papua Tengah.

Merespons hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Tumiran, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRPT. Ia mengakui kolaborasi, pemikiran, saran dan masukan yang diberikan selama sidang sangat bernilai.

Ia menegaskan bahwa keputusan-keputusan yang dihasilkan merupakan buah dari musyawarah bersama yang akan menjadi landasan penting dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Tumiran juga berharap kemitraan yang telah terjalin baik antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPRPT dapat semakin diperkuat di masa mendatang, memastikan seluruh program dan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Di antara 31 produk hukum yang ditetapkan, sejumlah Raperdasus berfokus pada perlindungan OAP, seperti Raperdasus perlindungan dan pemberdayaan pembudidayaan ikan dan nelayan OAP, Raperdasus pemilihan kepala daerah, Raperdasus OAP di Provinsi Papua Tengah, Raperdasus peradilan adat, hingga Raperdasus perlindungan tanah adat.

Sementara itu, beberapa Raperdasi penting lainnya mencakup isu-isu mendasar, seperti Raperdasi pangan lokal, Raperdasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Raperdasi perlindungan perempuan dan anak serta Raperdasi RPJMD Provinsi Papua Tengah tahun 2025.

Dengan ditetapkannya 31 Raperdasi dan Raperdasus ini, Papua Tengah kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakatnya, terutama dalam melindungi hak-hak dasar OAP.(amd)