NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) resmi menetapkan John Nasion Robbi (NR) Gobai, dari Paniai sebagai Wakil Ketua IV DPRPT jalur pengangkatan untuk masa jabatan 2024 hingga 2029, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRPT Jalan Pepera Nabire, Jumat (13/06/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRPT, Delius Tabuni, dan disaksikan oleh anggota DPRPT lainnya. Menurutnya penetapan tersebut merupakan amanah peraturan pemerintah, melalui mekanisme pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) diatur dalam Pasal 32 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Lanjutnya, bersama dengan pasal-pasal lain setelahnya (Pasal 32 hingga Pasal 84), mengatur tentang mekanisme dan tatacara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP). Pengisian ini didasarkan pada persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di wilayah adat. 

“Penetapan Wakil Ketua IV DPRPT sudah melalui proses musyawarah seluruh anggota DPRPT jalur pengangkatan, ataupun mekanisme lainnya," ungkap Delius. 

Dengan ini ia menegaskan, bahwa jabatan pimpinan DPRPT bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan amanah besar untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

DPRPT harus bisa komitmen untuk memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif serta seluruh elemen masyarakat dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Tantangan di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat adat dan pelestarian lingkungan perlu dijawab dengan regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat.

Penetapan Wakil Ketua IV DPR PT ini menjadi momentum penting konsolidasi kekuatan lembaga legislatif Papua Tengah dalam mengawal program pembangunan dan memastikan kehadiran wakil rakyat ini benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat

Selain penetapan Wakil Ketua IV, DPRPT juga menetapkan struktur komposisi kelompok khusus di dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan badan kehormatan. AKD memiliki peran penting dalam menunjang kinerja DPRPT, terutama dalam hal penyusunan peraturan daerah, pengawasan dan anggaran.

Selain itu, DPRPT juga menetapkan kode etik DPR Papua Tengah. Kode etik DPRPT ini akan menjadi pedoman penting bagi anggota dewan, termasuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat ini. 

Di luar itu pula, kode etik berfungsi sebagai pedoman bagi anggota DPRPT dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka serta memastikan mereka bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral.(amd)