NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 bersama 4 Peraturan Daerah (Perda).  APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1, 2 triliun lebih yakni  Rp 1. 216.831.856.645 atau naik sekitar Rp. 15 miliar dibanding APBD tahun anggaran 2021 lalu.

Lima fraksi di DPRD Kabupaten Nabire menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda tentang APBD tahun anggaran 2022 bersama empat Raperda yang diajukan sebelumnya oleh Bupati Nabire dalam nota pengantar Raperda APBD tahun anggaran 2022 bersama empat Raperda, satu diantaranya Raperda Inisiatif DPRD Nabire.

Dalam Pendapat Akhir Fraksi Golkar yang dibacakan Evan Ibo menyatakan menerima dan mnenyetujui Raperda APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2022. Empat fraksi lainnya, dalam Pendapat Akhir menerima raperda APBD untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Kabupaten Nabire  disertai beberapa catatan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Perindo dan PSI dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Simon Tiranda meminta agar memperhatikan diskusi yang berkembang pada melalui pemadangan umum, tanggapan eksekutif dan diskusi antara eksekutif dan legilslatif yang berkembang di dalam tahapan sidang paripurna di dalam melaksanakan program dalam tahun anggaran 2022.

Fraksi PDIP, Perindo dan PSI juga meminta pemerintah untuk mengembangkan sektor-sektor sumber pendapatan daerah, termasuk obyek-obyek wisata yang ada di daerah ini dengan memungut pajak dan retribusi obyek wisata dan pajak parkir  di tempat wisata. Untuk itu, pemerintah diminta untuk mensuport bantuan agar obyek-obyek wisata di daerah ini dikelolah dengan baik.

Sedangkan Fraksi Koalisi Nabire Bersatu (FKNB) melalui pendapat akhir yang dibacakan Udin Mardin mengatakan pendapat akhir merupakan rekomendasi kepada pemerintah daerah.  Fraksi KNB senada dengan Fraksi PDIP, Perindo dan PSI meminta pemerintah agar saran dan catatan-catatan yang berkembang selama persidangan mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga diskusi antar eksekutif dan legislatif diperhatikan di dalam pelaksanaan program dalam tahun anggaran 2022.

Sementara Fraksi Koalisi Nusantara Bersatu melalui pendapat akhir yang dibacakan Hj Katherin Maruanaya meminta hendaknya perlu membangun kordinasi yang sinergis antara organisasi perangkat daerah (OPD) yang saling terkait dan membangun kumunikasi dengan mitra-mitra komisi di legislatif. (ans)