NABIRE – DPRD Nabire melalui Komisi A mempertanyakan adanya pungutan sekolah terhadap anak saat pendaftaran penerimaan siswa baru. Pertanyaan tersebut mengemuka saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A bersama Polres Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire dalam rangka penanganan kasus kekerasan anak di salah satu Ponpes (Pondok Pesantren) yang terjadi Juni lalu. RDP yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dipimpin Ketua Komisi A, Sambena Ingeruhi didampingi Rohedi M Cahya dan Salmon Pigay...

BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper