DPRD Nabire Pertanyakan Pendapatan IMB
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire melalui Komisi B mempertanyakan besarnya pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire selama ini melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena setiap bangunan di dalam kota dibangun setelah adanya Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan pemerintah. Setiap bangunan di kota Nabire tentunya dibangun berdasarkan IMB sehingga saat dikeluarkan setiap perizinan oleh pemerintah merupakan sumber pendapatan bagi daerah.

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire melalui Komisi B mempertanyakan besarnya pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire selama ini melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena setiap bangunan di dalam kota dibangun setelah adanya Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan pemerintah. Setiap bangunan di kota Nabire tentunya dibangun berdasarkan IMB sehingga saat dikeluarkan setiap perizinan oleh pemerintah merupakan sumber pendapatan bagi daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Nabire, Musa Malisa saat audiensi dengan Dinas Pelayanan Perizinan Satu Atap (DPPSA) dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dinparbudpora) di ruang kerja Komisi B, Selasa (19/10) mempertanyakan berapa besar pendapatan yang diperoleh Dinas PPSA Nabire selama ini dari sektor perizinan IMB. Karena, sektor ini juga merupakan salah satu potensi sumber PAD.
Menurut Musa Malisa, setiap kali membangun rumah, minimal dibangun setelah adanya IMB. Setiap dikeluarkanya IMB merupakan sebagai sumber pendapatan bagi daerah yang ditarik melalui instansi teknis. Dan setiap penarikan lewat instansi terkait merupakan masukan bagi PAD untuk membangun daerah ini.
Musa Malisa menilai banyaknya bangunan di kota Nabire merupakan salah satu sumber PAD yang bias ditarik melalui IMB yang diwajibkan oleh pemerintah setiap bangunan baru. Oleh karena itu, harus jelas, berapa banyak PAD yang diperoleh dari kepemilikan IMB.
Anggota Komisi B, Aziz Baharuddin menambahkan, penarikan lewat IMB hanya sekali pada saat awal. Selanjutnya, setiap bangunan dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dotarik pemerintah. Oleh sebab itu, harus jelas berapa banyak yang pemerintah pungut melalui IMB di daerah ini.
Sekretaris DPPSA Nabire, Alanthido Wiay menjelaskan dinasnya tidak menarik pendapatan tersebut. Sebab, DPPSA hanya mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (DPUPUR). Selama ini, secara teknis perizinan ditangani instansi teknis, DPPSA hanya mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi instansi teknis.
Musa Malisa mengatakan, setiap ada bangunan gedung baru, minimal harus berdasarkan IMB untuk menentukan kelayakan letak bangunan tersebut dengan mempertimbangkan perencanaan pembangunan kota dan wilayah. Oleh sebab itu, pertambahan perumahan di daerah ini semakin padat sehingga setiap bangunan baru harus memiliki IMB yang dikeluarkan Pemkab Nabire melalui instansi teknis sehingga setiap kali pemerintah mengeluarkan IMB merupakan salah satu sumber PAD untuk menopang anggaran pendapatan dan belanja daerah dari sektor pendapatan asli daerah. (ans)
Bagikan artikel ini



