NABIRE – Sejak beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire perjuangkan hadirnya 3 kantor pemerintah yang merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk dibuka di Nabire. Tiga kantor tersebut yakni kantor Imigrasi, Bea Cukai dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk pembukaan kantor BPOM di Nabire, prinsipnya sudah disetujui oleh pemerintah Provinsi Papua sebelum 3 daerah otonom baru (DOB) dimekarkan. Tinggal menyisahkan persoalan ketersediaan lahan untuk membangun kantor yang bertugas mengawasi obat dan makanan.

Ketua Komisi A DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi saat ditanya tentang usulan warga perlunya dibuka kantor Imigrasi di Kabupaten Nabire, Senin (20/3) mengatakan memang kantor Imigrasi ini perlu dibuka di Nabire. Apalagi, Nabire kini menjadi ibukota Provinsi Papua Tengah.

Sambena mengatakan memang kehadiran kantor Imigrasi di Nabire ini penting karena berurusan dengan urusan paspor bagi warga yang hendak umroh di tanah suci dan wisata rohani ke Yerusalem.

Oleh sebab itu, kata Sambena, DPRD Nabire akan kordinasi dengan kantor Imigrasi di Biak dan Jayapura untuk masalah ini. Selain itu, DPRD Nabire juga akan menyampaikan kebutuhan kantor Imigrasi di Nabire kepada pemerintah pusat khususnya dengan kementerian yang terkait yakni Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkunham) agar membuka kantor Imigrasi di daerah ini.

Sambena menambahkan, selain kantor Imigrasi, Komisi A juga akan meminta kepada pemerintah pusat agar membuka kantor bea cukai di Nabire.

Sebelumnya, staf urusan haji Kantor Departemen Agama Kemenag) Kabupaten Nabire, Nasrah mengusulkan agar pemerintah daerah hendaknya membuka kantor Imigrasi di Nabire. Karena, selama ini warga yang hendak umroh dan wisata rohani ke luar negeri terpaksa mengurus paspor ke Biak dan Jayapura dengan baiya yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, untuk mengurangi pengeluaran biay selama mengurus paspor, selayaknya ada kantot Imigrasi di Nabire. (ans)