NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire meminta Penjabat (PJ) Bupati Nabire bersama instansi terkait untuk meninjau ulang Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan 31 Kepala Kampung (Kakam). Tinjau kembali dengan memperhatikan masa jabatan dari masing-masing kepala kampung. DPRD juga menyinggung pergantian Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Nabire.

DPRD juga menilai pergantian kepala kampung dan RT/RW itu juga momennya tidak tepat. Karena, masa kini dalam posisi injuri time menjelang pelaksanaan pemungutan suara PSU Pilkada Nabire. Momen pergantian kepala kampung sementara ini tidak pas, momentnya kurang pas untuk melaksanakan pergantian.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Nabire, H. Mohammad Iskandar saat memimpin mediasi antara kepala kampung se Kabupaten Nabire bersama PJ Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote bersama instansi terkait dan Forkopimda di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nabire, Senin (28/6). DPRD Nabire mediasi pertemuan antara kepala kampung dengan PJ Bupati Nabire menindaklanjuti aksi damai para kepala kampung ke DPRD Nabire, Kamis (24/6) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, PJ Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote menjelaskan, pemerintah ingin mengangkat kepala kampung yang masa jabatannya sudah berakhir dan kepala kampung yang dijabat oleh Aparat Sipil Negara (ASN). Karena sesuai dengan amanat Undang Undang tentang Desa, masa jabatan kepala kampung selama 6 tahun dan ASN tidak menjabat sebagai kepala kampung. Oleh sebab itu, kepala kampung yang mau diganti adalah mereka yang sudah melewati masa jabatan dan kepala kampung dari ASN.

Pertemuan tersebut diwarnai dengan aksi protes dari para kepala kampung yang merasa keberatan dengan alasan pergantian kepala kampung, sebanyak 31 kepala kampung. Oleh karena itu, anggota DPR meminta perhatian agar peserta yang tak diundang agar tidak ikut mencampuri pertemuan tersebut.

Para kepala kampung reda dan tenang setelah dijelaskan, masa jabatannya belum dihentikan. Oleh karena tidak ada pelantikan, baru menyiapkan SK pengangkatan kepala kampung. Masa jabatan akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala kampung yang baru.

Menyikapi tuntutan para kepala kampung, Wakil Ketua II, H. Mohammad Iskandar meminta Bupati untuk meninjau ulang SK kepala kampung dengan memperhatikan masa jabatan kepala kampung yang bersangkutan. Dan pelantikan sebelum pelaksanaan PSU, momentnya tidak tepat.

Iskandar juga menyinggung pergantian RT/RW sebagai penggerak terdepan. PJ sudah launching Nabire Bersih, para RT dan RW ini ikut mengajak menjaga kebersihan kepada warganya, sementara RT/RW belum siap untuk menindaklanjuti pencanangan PJ Bupati, Nabire bersih. Dan RW/RT ini dipilih langsung dari tengah warga, sementara RT yang baru belum tentu dikenal dan diterima warga. (ans)