NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mediasi pertemuan antara pengusaha kayu dan perwakilan masyarakat pemilik ulayat dengan instansi pemerintah terkait dengan penahanan 50 kontainer kayu olahan asal Nabire di Surabaya oleh tim Penegak Hukum (Gakum), November 2022 lalu. Pertemuan yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nabire, dipimpin Wakil Ketua II, Muhamad Iskandar, Senin (27/3), Tim Gakum itu sendiri tidak hadir.

Wakil Ketua II, Muhamad Iskandar saat membuka pertemuan tersebut mengatakan, akibat dari penahanan kayu olahan dari pelaku usaha kayu di Nabire berdampak tidak hanya kepada pelaku usaha itu sendiri tetapi berdampa luas terhadap masyarakat di daerah yakni, sejumlah operator sensaw, tukang dorong, pemilik ulayat, sopir angkutan  hingga karyawan kehilangan pendapatan selama 6 bulan sejak awal November 2022 sehingga merembes hingga tak terpenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Oleh sebab itu, DPRD memediasi antara pelaku usaha, masyarakat pemilik ulayat dengan instansi pemerintah terkait untuk mencari solusi bersama.

Perwakilan pelaku usaha mengatakan, tidak mengerti apa kekurangan dan kesalahannya sehingga kayu olahan asal Nabire bisa ditahan tim Gakum di Surabaya. Sebab, dokumen yang dipakai selama ini, sesuai dengan dokumen yang diisyaratkan pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Kepala Suku Yeresiam, Ayub Kowoi mengatakan sesalkan penahanan kayu olahan asal Nabire di Surabaya. Karena kayu yang diolah pengusaha di daerah berasal dari hutan milik masyarakat adat. Akibat penahanan itupula telah menelantarkan pendapatan masyarakat adat.

Perwakilan masyarakat, Pieter Worabay mempertanyakan masyarakat siapa yang melaporkan kepada Gakum sehingga bisa menahan kayu di Surabaya. Karena, kita semua bisa tahu, masyarakat siapa yang melapor ke Gakum di Surabaya. Pieter menyentil dugaannya keterlibatan perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HP) JD yang pernah beroperasi di Nabire. 

Anggota DPRD Nabire, Frans Hey dan Yurmina Money meminta Kepala Cabang Dinas Kehutanan (KCDK) Kabupaten Nabire, M Nafri Barnawi untuk menjelaskan dokumen dan prosedur sperti apa yang kurang sehingga Gakum di Surabaya bisa menahan kayu olahan asal Nabire.

Senada dengan Money dan Hey, anggota DPRD lainnya, Musa Malisa meminta penjelasan dari instansi pemerintah untuk menjelaskan secara transparan duduknya persoalan penahanan kayu asal Nabire di Surabaya.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan (KCDK) Kabupaten Nabire, M Nafri Barnawi mengatakan tin Gakum dibentuk oleh instansi vertikal sehingga pihaknya tidak bisa menjelaskan. Tim Gakum yang punya wewenang untuk menjelaskannya.

Sebelumnya, Nafri Barwai meminta menghadirkan Tim Gakum agar persoalan seperti apa bisa didengar keterangan  langsung dari Tim Gakum.

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan, Gakum tidak dibentuk oleh kepolisian tetapi itu terdiri dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan, Dinas Kehutanan Surabaya bersama se NTT-Bali dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Kepolisian hanya sebagai anggota yang dimintakan oleh tim Gakum.

I Ketut Suarnaya mengatakan terhadap masalah ini solusinya dua yakni lewat pertemuan dengan tim Gakum untuk mencari solusi bersama dan melalui peradilan. Apabila prosesnya sudah ditingkat penyidikan, pelaku usaha siap untuk bertarung di peradilan.

Pertemuan mediasi antara pelaku usaha bersama masyarakat pemilik ulayat dengan instansi pemerintah terkait tidak ada solusi sehingga pimpinan rapat, Wakil Ketua II DPRD Nabire, Muhamad Iskandar mengatakan akan mengundang lagi tim Gakum untuk mendengarkan keterangannya.

Kapolres Nabire mengingtakan agar undangan disampaikan kepada ketua tim Gakum supaya ada koordiansi antar tim Gakum. Sementara kepada KCDK diminta untuk menyampaikan pertemuan ini sekaligus dinamika yang terjadi kepada Gakum supaya jelas dan datang menghadiri undangan dari DPRD Nabire. (ans)