NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, H. Mohammad Iskandar mendukung untuk pemerintah membayar insentif dari Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (Naduyankes) Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire. Wakil Ketua II DPRD Nabire, H. Mohammad Iskandar menegaskan insentif covid-19 ini wajib dibayar oleh pemerintah.

Penegasan ini disampaikan Muhammad Iskandar di ruang kerjanya, Kamis (16/9) sebagai sikap pimpinan DPRD Nabire atas tuntutan nakes dan naduyankes BLU RSUD Nabire untuk pembayaran insentif selama 11 bulan, sejak Oktober 2020 hingga Agustus 2021.

Iskandar mengatakan, insentif nakes dan naduyankes wajib dibayar oleh pemerintah karena 8 persen dari DAU dan DBH diperuntukan untuk penanganan covid -19.

Wakil Ketua (Waket) II menjelaskan, tahun anggaran lalu begitu Pandemi Corona, anggaran kita direposisi sebanyak 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kita. Tahun anggaran ini, pemerintah Nabire reposisi anggaran dari dana yang diperuntukan membayar hutang ke Bank Papua sebesar Rp 70 miliar. Dari Rp 70 miliar tersebut, kita pakai untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire, untuk perbaikan ekonomi dan penanganan covid.

Iskandar merinci, dari dana yang direposisi tzhun anggaran ini, kurang lebih Rp 40 miliar untuk PSU yang dibagikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengamanan (Polres), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keamanan (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sehingga dari dama reposisi tersebut, sekitar Rp 30 miliar untuk peningkatan ekonomi dan penanganan covid. Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Nabire membayar insentif tenaga kesehatan dan tenaga pendukung pelayanan kesehatan yang terlibat langsung di lapangan.

Rekomendasi DPRD Nabire

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Nabire, Musa Malisa mengatakan DPRD akan mengirim rekomendasi kepada pemerintah eksekutif agar membayar insentif kepada nakes dan naduyankes yang masih menunggak.

Musa Malisa mengatakan, landasan hukum bagi alokasi pembayaran insentif nakes dan naduyankes sudah jelas, sudah ada surat dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Surat Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri dan Surat Teguran dari Kementerian Dalam Negeri. Rekomendasi DPRD akan disampaikan hari ini.

Musa Malisa menilai, pembayaran insentif bagi nakes dan naduyankes di BLU RSUD Nabire terjadi kesalahpahaman. Insentif yang dibayar tahun ini merupakan insentif rutin yang ada di dalam DIPA masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sedangkan pembayaran insentif bagi nakes dan naduyankes yang terlibat di dalam penanganan covid -19, sudah ada aturannya sendiri dari pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, apabila pembayaran insentif lalu dalam tahun ini terjadi kekeliruan, itu urusan pemerintah eksekutif. Tetapi untuk pembayaran insentif nakes dan naduyankes berdasarkan pedoman yang diamanatkan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Nabire perlu membayaran insentif nakes dan naduyankes sesuai acuan dari pemerintah pusat. (ans)