NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire meminta eksekutif, pemerintah daerah menertibkan usaha Pom Mini yang tidak memiliki izin usaha. Karena, usaha tersebut tidak memberikan income bagi daerah ini.

Wakil Ketua II DPRD Nabire, H Mohammad Iskandar sebelum menutup Rapat Dengar Pendapat tentang kelanggaan bahan bakar minyak (BBM) khususnya BBM bersubsidi, Pertalite belakangan ini di Kabupaten Nabire, Kamis (7/7) meminta kepada pemerintah untuk menertibkan usaha Pom Mini yang bertebaran di Kabupaten Nabire. Karena, menurut keterangan Dinas Perdagangan, Pom Moni di daerah ini belum ada izin usaha. Akibatnya, pemerintah tidak menarik pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua II meminta pemerintah untuk menertibkan. Karena, tidak ada izin usaha sehingga tidak ada pemasukan bagi daerah.

Apalagi, kata Iskandar, usaha seperti bisa berakibat fatal jika terjadi sesuatu musibah, apalagi usaha Pom Mini berada di tengah perumahan masyarakat. “Kalau terjadi musibah seperti itu, siapa yang akan bertanggungjawab,” katanya sambil melirik ke Plt Sekda Nabire, Herman Kayame.

Tidak adanya izin usaha dari Pom Mini sebenarnya sudah diketahui pemerintah daerah sebelumnya. Sebab Komisi B DPRD Nabire berudiensi dengan mantan Kepala Dinas Perdagangan di ruang kerjanya, terungkap bahwa Pom Mini yang tengah menjamur di tengah masyarakat di Nabire belum ada izin usaha. 

Walaupun demikian, Pom Mini masih menjamur sebagai usaha keluarga/pribadi dengan menyediakan BBM bagi kendaraan roda dua khususnya kendaraan roda empat di luar SPBU. (ans)