NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) agar menyeleksi bakal calon (Balon) Kepala Daerah (KDH) dengan baik, teliti dan jujur, sesuai dengan aturan agar siapapun yang akan terpilih merupakan figur yang bersih dan tidak ada catatan masa lalu yang kurang baik. Karena, DPRD juga sudah mengantongi catatan dari bakal kandidat yang sudah mendaftar di KPU beberapa waktu lalu.Siapapun yang akan terpilih untuk memimpin rakyat dan daerah ini, harus orang yang bersih, mau berdiri dan membelah kepentingan masyarakat di daerah ini dengan menanggalkan kepentingan pribadi dan golongan. Himbauan tersebut disampaikan anggota DPRD Nabire, Willem Kayame di ruang kerjanya, Senin (10/8) menanggapi pendaftaran bakal calon dan seleksi berkas dari Balon Bupati dan Wakil Bupati yang tengah digodok oleh KPU Kabupaten Nabire.Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan sebagai anak negeri yang lahir dan besar di Nabire menilai penting untuk menyampaikan hal ini agar KPU saat menyeleksi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire harus mempertimbangkan semua aspek dan menentukan Balon bersih, tidak ada catatan ‘redup’ pada masa lalu agar hasil pemilihan yang kita peroleh merupakan figur yang bersih dan siap memimpin daerah ini dengan mengutamakan kepentingan rakyatnya.Menurut Kayame, soal mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik merupakan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Tetapi untuk mrmenuhi persyaratan agar layak dipilih, KPU diminta supaya menyeleksi setiap pendaftar sesuai dengan aturan. KPU diminta untuk melihat secara jelih, mempertimbangkan kinerja selama ini, apakah keberhasilan dan kegagalan masa lalu akan sama dengan masa mendatang, ataukah akan membawa perubahan baru dengan sebuah visi yang jelas. “DPRD hanya memberikan masukan kepada KPU agar perilaku dari figur-figur balon Bupati dan Wakil Bupati mempertimbangkan perilaku mereka secara lebih teliti agar pemimpin Nabire kedepan bekerja dengan pertimbangan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.Anggota dewan dari PPP ini mengungkap adanya status hukum dari salah satu kandidat yang mendaftar pada Pemilukada Nabire ini, kasusnya sudah ada putusan hukum akhir Agustus tahun lalu dan sementara dalam proses hukum ke tingkat atas. Oleh karena itu, Kayame juga mempertanyakan apakah Polres Nabire bisa mengeluarkan rekomendasi untuk urus surat kelakuan baik dan catatan kriminal di Polda Papua. Karena penyidik Nabire juga mengetahui kasus yang menimpah kepada salah satu Balon Bupati Nabire yang terdaftar di KPU Nabire.Kayame juga menyentir, kasus LKPJ lima tahun yang dipimpin pimpinan sementara dan hanya berlangsung 3 jam sebelum mengakhiri masa jabatan. Sidang tersebut hanya dihadiri oleh 12 anggota, 13 anggota lainnya tidak.  Ketiga belas legislator yang tidak menghadiri sidang LKPJ sedang mencari keabsahan membolehkannya pimpinan sementara memimpin sidang paripurna.Menurutnya, 13 anggota DPRD tidak menghadiri sidang tersebut karena eksekutif terlambat mengajukan materi. Eksekutif baru mengajukan materi sidang berupa laporan kegiatan dan pertanggungjawaban ke DPRD Nabire minus 4 hari dan pada saat itu DPRD sedang reses. “Jangankan anggota baru, anggota DPRD yang lama saja tidak ikut karena materinya terlalu padat untuk lima tahun itu paksa kami hanya baca dan pelajari hanya dalam empat hari. Mana mungkin,” tuturnya bernada mempertanyakan.Mengungkap dua kasus di atas, Willem Kayame mengatakan sebagai anggota dewan, tidak melihat dan membedakan marga atau apapun kepentingannya tetapi hanya meminta kepada KPU Nabire untuk menyeleksi secara teliti, benar dan jujur sesuai aturan hukum agar bakal calon yang akan ditetapkan KPU betul-betul bersih, tidak mementingkan kepentingan tetapi mau bekerja demi kepentingan rakyat banyak di daerah ini. (ans)