NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire untuk menertibkan kendaraan dinas yang dipakai sebagai kendaraan umum dan menertibkan pengisian bahan bakar bersubsidi. Karena, sejumlah kendaraan dinas sedang beroperasi sebagai angkutan umum di Nabire.

Ketua Komisi C DPRD Nabire, Andreas Heluka meminta untuk menertibkan kendaraan plat merah yang sedang beroparasi sebagai kendaraan angkutan, terutama ke luar Nabire.

Selain itu, Heluka mengungkap, di daerah ini banyak kendaraan plat merah dari luar Kabupaten Nabire beroperasi di Kabupaten Nabire dan mengisi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat. Dan itu, tidak hanya kendaraan plat merah dari luar Nabire tetapi juga kendaraan plat merah dari Nabire juga mengisi bahan bakar bersubsidi.

Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire, Samuek Ricky K mengatakan wewenang Dinas Perhubungan hanya kir kendaraan. Sedangkan penertiban kendaraan dinas yang dimaksud, Dinas Perhubungan tidak berwenang.

Menjawab pengisian bahan bakar bersubsidi oleh kendraan plat merah, juga bukan merupakan wewenang Dinas Perhubungan. Untuk menertibkan kendaraan plat merah dan pengisian bahan bakar merupakan tanggungjawab Pertamina. Sehingga Dinas Perhungan tidak menyentuh sistim pengisian bahan bakar di tempat pelayanan pengisian bahan bakar. (ans)