NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire melalui Komisi A melakukan koordinasi tentang pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (El) di daerah ini dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil). Komisi A dipimpin Ketua, Udin Mardin menemui Kepala Dinas Dukcapil Nabire, Yunus Rumere di ruang kerjanya, Selasa (10/4). Ketua Komisi A, Udin Mardin dalam koordinasi dengan mitranya, mengatakan Komisi A mendatangi Dinas Dukcapil Nabire untuk melaksanakan koordinasi soal pelayanan administrasi penduduk dan penerbitan KTP El sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi A dengan mitra Dindukcapil beberapa waktu lalu di DPRD dan koordinasi dewan dengan Dinas Sosial, Kependudukan dan  Catatan Sipil (Dinsos dan Dukcapil) Provinsi Papua, medio Maret lalu. “Kali ini, kami mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan koordinasi tentang pelayanan KTP El dan administrasi kependudukan lainnya. Karena, beberapa waktu lagi permintaan masyarakat seperti akte kenal lahir dan KTP El akan semakin meningkat terkait dengan lamaran penerimaan TNI/Polri dan persyaratan pendaftaran siswa dan calon mahasiswa baru,” tutur Udin Mardin.Oleh karena itu, dewan melakukan koordinai dengan mitra sebelumnya agar dewan bersama mitra di eksekutif bisa mencari solusi sebelumnya. Karena, pelayanan administrasi penduduk dan KTP El ini dibutuhkan banyak masyarakat terutama pelajar yang menyelesaikan pendidikan dalam tahun ajaran ini.Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire, Yunus Rumere menjelaskan, hingga saat ini Dukcapil Nabire belum bisa menerbitkan KTP El. Karena, server Roternya masih rusak sehingga Dukcapil belum bisa menerbitkan fisik KTP El. Sejak mulai dibukanya pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil hanya bisa melayani penerbitan Kartu Keluarga (KKT) surat kenal lahir, akte kenal lahir dan surat keterangan kependudukan kategori K1 dan K2.Untuk mensiasai permintaan warga akan KTP El, kata Rumere, Dukcapil Nabire mengeluarkan dua kategori surat keterangan kependudukan. Surat keterngan kependudukan K2 diberikan kepada warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Surat keterangan tersebut dikeluarkan untuk kepentingan Pemilu agar surat keterangan ini dikeluarkan oleh Dindukcapil karena sudah memiliki NK dan NIK.Sedangkan surat keterangan kategori K1 diberikan kepada warga yang memilik NIK, NKK dan sudah pernah melakukan perekaman. Surat ini sebagai pengganti KTP El sehingga bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan seperti halnya KTP El.“Dua surat keterangan kependudukan, baik itu surat keterangan kategori 2 maupun surat keterangan kependudukan kategori K1, semuanya dikeluarkan secara nasional sehingga masyarakat bisa memakai itu selama belum ada penerbitan KTP El,” tegas Rumere.Rumere mengungkap, Dindukcapil Nabire membuka pelayanan administrasi penduduk kepada warga setelah mengambil komponen server ADB dari Distrik Makimi. Sekalipun dayanya kecil, server dari Makimi, ternyata bisa dipakai untuk melayani administrasi penduduk bagi warga di daerah ini. Oleh karena itu, sejak Selasa pekan lalu, Dindukcapil Nabire membuka pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di daerah ini.Kadin Dukcapil kuatir, jika dipaksakan terus dengan server yang ada, server yang ada sekarang bisa rusak lagi sehingga menghambat pelayanan administrasi penduduk di daerah ini, jika tidak diantisipasi dengan mengganti server kependudukan di Dindukcapil Nabire.(ans)