NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire hanya mengawasi kekurangan kayu untuk kebutuhan lokal, jangan sampai ada warga yang kesulitan di dalam membangun. Soal urusan kebutuhan kayu untuk antar pulau, wewenang Dinas Kehutanan Provinsi.Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Nabire, Willem Kayame saat ditanyai soal kekurangan bahan baku berupa kayu bagi industri kayu di Kabupaten Nabire, mengatakan soal urusan dengan pemegang HPH dan industri kayu, menjadi wewenang Dinas Kehutanan Provinsi. Industri Kayu seharusnya punya lahan seperti HPH. Tetapi pengusaha lokal membeli kayu dari masyarakat.Oleh karena itu, kata Kayame, DPRD menghimbau agar pengusaha industri jangan membeli kayu dari masyarakat. Sebab, kayu dari masyarakat untuk kepentingan industri lokal yang diperuntukan bagi kebutuhan lokal. Sedangkan kayu dari industri kayu untuk kepentingan bisnis antar pulau.Kayame menegaskan, DPRD mengawasi ketersedian kayu lokal agar masyarakat yang membangun tidak susah dengan kayu. Sebab itu, pengusaha industri kayu dihimbau agar tidak membeli kayu dari masyarakat karena itu untuk kepentingan lokal. Pengusaha industri kayu silakan olah kayu dari lahannya sendiri, tidak lagi membeli dari masyarakat.Anggota Komisi C ini tidak memungkiri kemungkinan industri kayu membeli kayu dari masyarakat dengan harga miring sehingga sebagian kayu masyararkat jual kepada industri karena adanya perbedaan harga beli di industri kayu dan pengusaha lokal.Seperti diberitakan pekan lalu, Manajer CV Wami Star, Peles Makay mengungkapkan, industri kayu di Kabupaten Nabire kesulitan dengan bahan baku karena pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di daerah ini tidak menjual kayu ke industri yang ada di Nabire selama dua tahun terakhir ini.Kesulitan tersebut, Willem Kayame menilai, HPH dan pengusha industri kayu sama-sama punya lahan. Karena itu, ia meminta pengusaha industi kayu di daerah ini tidak membeli kayu dari masyarakat. Karena kayu dari masyarakat untuk menjawab kebutuhan lokal. Sebab itu, DPRD Nabire mengawasi ketersediaan kayu untuk kebutuhan lokal. Soal kekurangan kayu di industri, HPH tidak menjual kayu ke industri kayu, itu urusannya dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Sebab, soal urusan kehutanan ditangani Dinas Kehutanan Provinsi.(ans)