NABIRE - DPRD Kabupaten Nabire menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkenaan dengan pesoalan layanan BBM subsidi yang dinilai tidak efektif dan efesien di Kabupaten Nabire, Kamis (23/07/20), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nabire.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh Iskandar, dan dihadiri oleh 3  unsur pimpinan Komisi serta semua Anggota DPRD.

Sementara itu para pihak yang penuhi undangan DPRD yakni, Pertamina Persero, para pemilik SPBU, Kadin Nabire, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Bag Perekda, Pol PP, POM dan Perwakilan Sopir,  sedangkan yang tidak hadir yakni, Sekda dan Dinas Perdagangan yang membawahi Bidang Metrologi.

Dalam pembahasan ketua beserta anggota DPRD Nabire meminta penjelasan dan pandangan dari semua pihak yang diundang terkait persoalan distribusi BBM subsidi (solar dan premium) di Kabupaten Nabire baik dari sisi pengelolahan, pengawasan dan penindakan.

Dalam penjelasannya masing-masing pihak mengakui memang masih ada persoalan dan kendalah dalam pendistribusian BBM subsidi di Kabupaten Nabire.

Disitu terkemuka penimbunanan BBM yang dijalankan secara massif oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang sering disebut para ‘Nangka’.

Pihak SPBU mengaku adanya ‘Nangka’ yang dilayani untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah yang cukup besar dan hal itu sudah berjalan lama.

Piter Worobai selaku Ketua Kamar Dagang (Kadin) Nabire mengaku dirinya mengantongi sekian banyak deretan nama para pelaku ‘Nangka’.

Bahkan ia menyebut di dalamnya ada oknum aparat yang juga ikut bermain.

Hal itu, pihak TNI/Polri dengan tegas mengatakan, jika memang ada oknum aparat TNI dan Polri harus dilaporkan agar yang bersangkutan ditindak sesuai aturan yang berlaku. 

Selain ‘Nangka’, Abdul Latif pelaku penabrak 2 pompa BBM SPBU di Teluk Kimi yang kini mendekam dalam terali besi pun menjadi salah satu topik yang dibahas hangat.

Kasat Pol PP Kabupaten Nabire, Kompol Stefanus menegaskan, dalam penindakan hukum harus memberikan keadilan.

“Jangan hanya Latif yang diproses, tapi proses juga pihak SPBU dan oknum yang menganiaya latif agar adil dalam penegakan hukum.

Hal senada juga disampaikan Ketua Kadin, Pieter Worobai, anggota DPRD, Sambena Inggeruhi, Salmon Pigai, Roy Wonda, Ketua Komisi A, Marci Kegou dan Ketua Komisi C, Haluka.

Sebab menurut mereka, Latif adalah korban dari praktek pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali dengan tanki modifikasi dalam mobil.

Masyarakat salah satunya adalah Latif yang membutuhkan BBM subsidi namun tak mendapatkan solar di SPBU, sontak marah kemudian dirinya nekat untuk menabrak pompa bensin.

Lantaran itu dirinya pun dianiaya.

Maka itu penegakan hukum harus adil dalam penindakan.

Mengakhiri rapat, Wakil Ketua II DPRD Nabire menyampaikan beberapa hal yang harus ditindak lanjuti bersama dalam rekomendasi DPRD. 

Yakni, pertama, memerintahkan SPBU untuk memasang CCTV dalam 1 X 24 jam dan secara rutin melaporkan kepada pihak-pihak terkait. 

Kedua, memerintahkan pihak SPBU untuk tidak lagi melayani para pelaku penimbun BBM bersubsidi.

Ketiga, memerintahkan kepada Bepemperda DPRD Nabire dan pemerintah untuk segera menyiapkan Raperda tentang larangan penimbunan BBM bersubsidi.

Keempat, merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk memberikan rasa keadilan dalam penindakan Abdul Latif. (eby)