NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai menemukan dua (2) versi Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2020. Bupati Dogiyai, Yakubus Dumupa juga kaget, bisa terjadi seperti itu.Dua versi DPA yang ditemukan legislatif, satu DPA merupakan DPA yang sah, karena sudah ada nomor dan tanggal penetapan serta sudah ada tanda tangan. Sedangkan DPA yang satu lagi, tidak ada nomor, tanggal penetapan, tidak ada tandatangan dan beberapa item belanja juga tidak mencantum harga satuan.Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai, akhir pekan lalu di Nabire mengatakan dewan menemukan dua versi DPA tahun anggaran 2020 yang dipakai eksekutif di Kabupaten Dogiyai. Karena itu, pertengahan Maret lalu, dewan sudah memanggil Bupati Dogiyai, Yakubus Dumapa untuk mempertanyakan dua versi DPA yang dipakai Pemkab Dogiyai.Minai menjelaskan, saat dewan mempertanyakan tenuan tersebut, Bupati Dumapa juga kaget, bisa terjadi seperti itu. Ada pihak tertentu yang bermain tanpa sepengetahuan bupati. Oleh sebab itu, Bupati Dumapa, dalam pertemuan tersebut menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang kritis dan bisa menemukan dua versi DPA tersebut.Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, untuk memperjelas kedua versi DPA tersebut, legislatif Dogiyai meminta Bupati dan eksekutuif untuk konsultasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, dua versi DPA tersebut sudah ada di tangan pejabat Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD).“Kami, DPRD sudah memerintahkan Bupati Dogiyai untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah di pusat, melalui Kementerian Dalan Negeri. Tetapi ini karena ada masalah lagi dengan virus corona jadi tidak tahu, sudah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat atau belum,” tuturnya.Minai mengurai, DPA yang sementara beredar di lingkungan pejabat Dogiyai, dua versi. DPA yang satu, sudah ada nomor, tanggal, dan sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. Sementara DPA Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2020 yang satu lagi, tidak ada nomor, tanggal dan tidak ada tandatangan.Ia menambahkan, di dalam DPA vesi yang satu lagi, tidak ada nomor dan tandatangan pejabat yang berwenang, beberapa belanja barang, tidak ada harga satuan, masih kosong. Menurut keterangan eksekutif, tidak mencantumkannya harga satuan barang di dalam DPA karena, belum mendapat daftar harga satuan barang dari pemerintah. Harga satuan barang akan disesuaikan setelah mendapat kepastian harga satuan barang dari pemerintah. (ans)