DOGIYAI – DPRD Kabupaten Dogiyai menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022, Selasa (12/9/23) lalu. Rapat paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD Dogiyai dan Kepala SKPD.

Dalam penyampaian Pj Bupati Dogiyai tentang pertanggung jawaban APBD Kabupaten Dogiyai mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menyampaikan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022. 

Dikatakan pula, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan amanat pasal 320 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dijelaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. 

Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022 ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran dan juga APBD Kabupaten Dogiyai tahun anggaran 2022.

Bupati juga mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jayapura, Kabupaten Dogiyai kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Bupati mengucapkan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan SKPD, pegawai dan staf, anggota Forkopimda dan masyarakat Kabupaten Dogiyai yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memajukan Kabupaten Dogiyai. Selanjutnya menjadi tugas kita bersama untuk bisa meningkatkan kinerja secara profesional demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Dogiyai,” ujarnya. (PPN)