DPRD Dogiyai dan Sejumlah Pihak Surati Wakil Bupati Dogiyai
NABIRE - Mogoknya pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dogiyai kini mendapat sorotan, teguran dan peringatan dari berbagai pihak. Mulai dari Tipikor Jayapura, BPK, tim kuasa hukum / pengacara Drs Thomas Tigi dan DPRD Kabupaten Dogiyai kepada penjabat Bupati Dogiyai
Bagikan
NABIRE - Mogoknya pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dogiyai kini mendapat sorotan, teguran dan peringatan dari berbagai pihak. Mulai dari Tipikor Jayapura, BPK, tim kuasa hukum / pengacara Drs Thomas Tigi dan DPRD Kabupaten Dogiyai kepada penjabat Bupati Dogiyai, Herman Auwe.
Akhir bulan Maret ini, DPRD Kabupaten Dogiyai sudah menggelar sidang di Nabire terkait mandegnya pembangunan sampai akhir triwulan pertama ini. Segala proyek yang ditetapkan dalam sidang APBD tidak bisa berjalan. Kinerja pegawai, yang merupakan harapan satu-satunya ribuan PNS di Kabupaten Dogiyai untuk membiayai studi, kebutuhan rumah tangga dan lain seterusnya belum terbayarkan hingga detik ini. Mereka yang dilantik wakil bupati pun tidak bisa mengorek-ngorek Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Bahkan ada yang malu dihadapan stafnya sendiri. Padahal mereka sudah dilantik didepan publik. Adakah sekelompok orang yang tidak mengerti atau bahkan pura-pura mengerti aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI lalu menipu-nipu pejabat daerah, terutama wibawa Wakil Bupati Dogiyai dan sejumlah intelektual Kabupaten Dogiyai. Pertanyaan semacam demikianlah yang sedang muncul di kalangan publik. Oleh sebab itu, untuk menyelamatkan citra pemerintah dan untuk melanjutkan proses pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Dogiyai, maka pihak DPRD Dogiyai sudah mengambil langkah-langkah, diantaranya DPRD Dogiyai menyurati kepada Wakil Bupati Dogiyai agar mengambil kebijakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.Salah satu isi surat dari DPRD Dogiyai yaitu, segera mengambil langkah-langkah agar proses penagihan keuangan daerah bisa berjalan dan tidak bertentangan dengan aturan perbankan dan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan dan Keuangan Daerah. Apabila pejabat yang baru dilantik tidak bisa menagih, maka segera batalkan SK pelantikan tersebut, dan kembalikan kepada pejabat lama yang telah dilantik oleh Bupati Definitif agar pelayanan publik bisa berjalan. Namun jika langkah itupun tidak dilakukan, maka DPRD Kabupaten Dogiyai akan membentuk Pansus untuk mengambil langkah lebih lanjut.Demikian disampaikan Ferdinan Gobay, Wakil Ketua I DPRD Dogiyai kepada media ini, Jumat, 25 Maret 2016, usai ibadah Jalan Salib di Nabire. Kata Gobay, ini penting demi kepentingan daerah dan pelayanan publik, maka pihak DPRD sudah mendesak Wakil Bupati Dogiyai agar mengambil langkah-langkah positif demi kebaikan dan keselamatan Bapak Wakil Bupati sendiri, agar pada akhirnya tidak terjadi temuan dalam penyalah gunaan wewenang (abuse of power).“Kami 13 orang sudah menandatangani surat tersebut, terutama yang hadir yaitu dari partai-partai yang pernah mengusung Bapak Thomas Tigi dan Herman Auwe pada pemilihan bupati lalu,” demikian ujar Gobay didampingi Yusak Tebay, salah satu anggota DPRD Dogiyai yang selama ini vokal menyuarakan kepentingan rakyat.Sementara itu, informasi yang diterima media ini, kuasa hukum dari Mabes Polri yang membela Thomas Tigi juga memberi somasi (peringatan) kepada Plt Bupati Dogiyai agar mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Somasi itu dilayangkan demi kepentingan pelayanan publik, bukan demi kepentingan politik dan hukum semata, tetapi lebih kepada kepentingan menyelamatkan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai. Dalam somasi tertanggal 24 Maret 2016 itupun diminta agar, hak-hak PNS seperti gaji dan kinerja segera dibayarkan. Informasi yang diterima media ini, surat dari DPRD Kabupaten Dogiyai dan somasi dari pihak kuasa hukum Thomas Tigi itu sudah diberi batas waktu untuk dilaksanakan.Sementara itu, tokoh masyarakat dan intelektual Dogiyai yang sekarang menjadi anggota MRP Provinsi Papua, Jack Odiyaipai Dumupa, juga memberikan beberapa solusi yang bisa diambil untuk menyelamatkan muka kabupaten Dogiyai. Walaupun solusi itu dinilai terlambat datang, ada beberapa catatan penting disampaikan Dumupa. Pertama, Herman Auwe, S.Sos segera meninjau kembali dan membatalkan pengangkatan dan/atau pelantikan para pejabat baru dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Dogiyai yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hal ini dengan alasan : (1) saat itu kapasitas beliau adalah Wakil Bupati definitif akibat Putusan PTUN Jayapura; (2) sekaligus beliau merasa berwenang, tetapi pelantikan tersebut tidak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebab sesuai dengan aturan perundang-undangan, pengangkatan dan/atau pelantikan pejabat oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan (3) pengangkatan dan/atau pelantikan para pejabat baru tersebut telah menimbulkan keresahan, permusuhan, dan perpecahan dalam DPRD Kabupaten Dogiyai, birokrasi Kabupaten Dogiyai, dan masyarakat Kabupaten Dogiyai.Kedua, tulis Dumupa, sekalipun anggota DPRD Dogiyai terpecah belah dalam tiga kelompok/kubu (kelompok pendukung Drs. Thomas Tigi, kelompok pendukung Herman Auwe, S.Sos., dan kelompok netral), tetapi DPRD Kabupaten Dogiyai (untuk menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya) segera menyampaikan atau mengkonsultasikan, (1) Putusan PTUN Jayapura; (2) Putusan Pengadilan Negeri Jayapura; (3) pengangkatan dan/atau pelantikan pejabat dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Dogiyai oleh Herman Auwe, S.Sos; (4) kemacetan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dogiyai; dan (5) dampak sosial berupa keresahan, permusuhan, dan perpecahan dalam DPRD Kabupaten Dogiyai, birokrasi Kabupaten Dogiyai, dan masyarakat Kabupaten Dogiyai kepada Gubernur Papua untuk selanjutnya disampaikan kepada Mendagri agar dicarikan solusinya.Masih ada beberapa solusi yang disampaikan Dumupa, namun pada intinya, Dumupa sebagai anak Dogiyai ikut memberi sumbangsih pemikirannya agar masalah Dogiyai diselesaikan dengan positif, obyektif dan demi menyelamatkan masyarakat Dogiyai. (ris/ist)
Bagikan artikel ini



