DPRD Dogiyai Audiensi dengan DPMK Bahas Pilkakam Serentak
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai melalui Komisi A melaksanakan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masy
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai melalui Komisi A melaksanakan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serantak sekabupaten Dogiyai. Komisi A meminta pelaksanaan Pilkakam berdasarkan Peraturan Bupati dan syarat calon disesuaikan dengan kondisi masyarakat di kampung.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai kepada media ini di Nabire, Rabu (18/3) mengatakan, Komisi A mengundang DPMK untuk meminta penjelasan pelaksanaan Pilkakam serentak yang dijadwalkan pelaksanaannya awal Mei mendatang. Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas PMK, Damiana Tekege didampingi oleh Kabag Pemerintah Kampung Marssela Tatago dan Fransiskus Magay.
Minai menjelaskan, DPMK sudah menyiapkan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan Pilkakam serentak, tetapi karena, tidak ada nomor dan belum ditandangani oleh Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, maka Komisi A meminta kepada DPMK untuk pelaksanaan Pilkakam bisa dilaksanakan setelah ada nomor dan tanda tangan bupati sebagai legalitas untuk pelaksanaannya.
Minai menambahkan, sekalipun belum ada nomor, DPMK sudah melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkakam tersebut. Tetapi, DPRD meminta agar pelaksanaannya dilaksanakan setelah ada penomoran dan ditandatangani bupati. DPMK Dogiyai menjadwalkan pelaksanaan Pilkakam serentak dimulai sejak Mei dam awal Juni 2020 mulai proses SK untuk pelantikan kepala kampung terpilih.Ketua Fraski Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Dogiyai ini menjelaskan, dalam rancangan Perbup tersebut, calon kepala kampung disyaratkan sudah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tetapi kriteria ini Minai menantang. Karena, seluruh kampung di Distrik Sukikai Selatan dan sebagian besar kampung di Dogiyai, masyarakat di kampung tidak ada yang tamat SMP, bahkan di wilayah Distrik Sukikai Selatan, tamat SD pun tidak.
Sebab itu, Minai, putera Saikonai, Sukikai Selatan ini meminta agar calon kepala kampung hendaknya orang yang ditokohkan oleh masyarakat setempat. Karena, masyarakat setempat tau dan mengenal, siapa calon yang layak duduk sebagai kepala kampung.
Wakil Ketua Komisi ini mengapresiasi salah syarat yang ditentukan DPMK, yakni calon kepala kampung yang bersangkutan harus punya rumah, kebun bahkan ternak di kampungnya. Hal ini untuk menghindari kelakuan sejumlah kepala kampung yang berkeliaran di kota selama ini.(ans)
Bagikan artikel ini



