DEIYAI –DPRD Kabupaten Deiyai bersama puluhan mama-mama pasar asli Deiyai mengesahkan Instruksi Bupati Deiyai nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan Komoditas Bahan Pangan Lokal dan Pembatasan Masuknya Bahan Pangan Non Lokal. Instruksi tersebut dikeluarkan dalam upaya perlindungan terhadap mama-mama asli Deiyai dalam rangka pengembangan komoditas bahan pangan local.

Ketua DPRD Deiyai, Petrus Badokapa mengatakan, lembaga DPRD sudah menerima dan menampung aspirasi dari mama-mama pasar sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya telah mendorong berbagai upaya dari lembaga untuk membela mama-mama asli Deiyai.

“Hari ini kita sahkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang perlindungan komoditas bahan pangan lokal dan pembatasan masuknya bahan pangan lokal. Instruksi Bupati tersebut kami akan upayakan mendorong hingga lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda),” kata Badokapa usai mengesahkan instruksi Bupati tersebut, di Aula DPRD Deiyai, Selasa (5/4/22) siang.

Sebelumnya, pada bulan Februari lalu dikeluarkan Surat Edaran dari dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Deiyai tentang pelarangan terhadap orang non Papua untuk perjualbelikan bahan pangan lokal seperti sayur-sayuran.

Kordinator pendamping mama-mama pasar, Dominggus Badii mengaku senang dengan adanya instruksi tersebut. Iya bersama mama mama pasar menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama Kepada Bupati Kabupaten Deiyai yang telah mendengar dan mengeluarkan instruksi tersebut.

“Selama ini bersama mama mama kami perjuangkan itu. Instruksi Bupati tersebut akan memperkuat posisi mama-mama pasar kedepan dalam hal memperjualbelikan pangan lokal,” katanya.

Sekadar diketahui, Instruksi Bupati Deiyai tersebut ditujukan kepada para pimpinan TNI dan Polri, serta kepala perangkat daerah di Kabupaten Deiyai, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, tokoh intelektual dan kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Deiyai. Berisi 3 point, pertama, membeli bahan pangan lokal di Indonesia seperti sayur-sayuran buah-buahan dan bahan pangan lokal lainnya yang bersumber dari kekayaan alam di demi meningkatkan perekonomian serta ikut memberdayakan pedagang mama mama asli Deiyai. Kedua, membatasi masuknya bahan pangan lokal dengan melalui jalur darat dan udara. Ketiga, mensosialisasikan instruksi Bupati ini kepada seluruh lapisan masyarakat. (Philemon Keiya/eby)