DPRD Deiyai Sahkan 7 Perda
DEIYAI – Sedikitnya 7 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai, Rabu (25/9). Adapun Raperda yang disahkan menjadi Perda itu, Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD,
Bagikan
DEIYAI – Sedikitnya 7 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai, Rabu (25/9). Adapun Raperda yang disahkan menjadi Perda itu, Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Susunan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dan Kelurahan.
Yang kedua adalah Perda tentang Retribusi Jasa Umum. Ketiga, Perda tentang Perijinan Khusus. Keempat, Perda tentang Lambang Daerah. Kelima, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha. Keenam, Perda tentang Pajak Daerah, dan yang ketujuh yaitu Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Tujuh peraturan daerah tersebut disahkan oleh Ketua DPRD Deiyai, Silas Pigai, S.Sos, yang ditandai dengan mengetuk palu. Hadir anggota dewan, Bupati Dance Takimai, pimpinan SKPD serta pihak Polri/TNI.Selain sidang penetapan tujuh buah Perda, DPRD Kabupaten Deiyai juga menyelenggarakan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Deiyai tahun anggaran 2013. (you)
Bagikan artikel ini



