INTAN JAYA - Melalui Sidang Penetapan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah( RAPBD) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Intan Jaya dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Intan Jaya yang berlangsung pada Jumat (21/10) telah ditetapkan 5 Peraturan Daerah (Perda).Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya Yokob Labene itu berjalan aman lancar dan langsung diikuti oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Kelima Rancangan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, antara lain  Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Intan Jaya menjadi APBD Perubahan tahun anggaran 2016, Raperda tentang kewenangan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menjadi Perda, Raperda tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi menjadi Perda.Selanjutnya, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Produk hukum menjadi Perda, Rancangan Raperda tentang Pengolahan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Perda dan Raperda tentang Bangunan Gedung. Dalam sambutannya Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, SS.M,Si mengatakan, kalau kita melihat dari kelima Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda, beberapa Raperda tersebut telah dibahas dari masa keanggotaan DPRD Kabupaten Intan Jaya periode 2009 - 2014 dan yang baru dapat ditetapkan pada kesempatan ini.Sama halnya dengan Raperda tentang Pemekaran Distrik yang merupakan aspirasi masyarakat Intan Jaya yang diakomodir oleh anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya periode 2009 -2014 lalu dan dimatangkan oleh anggota DPRD periode saat ini, dimana, terang Natalis, pada tahun 2013 berdasarkan aspirasi masyarakat tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya untuk mengakomodir usulan-usulan tersebut.Selanjutnya, dilakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, berdasarkan hasil konsultasi tersebut beberapa usulan distrik tersebut belum layak untuk dimekarkan dan beberapa usulan distrik yang layak dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.Sehingga, tambah Bupati Intan Jaya, beberapa distrik yang belum layak untuk dimekarkan tersebut, tidak berarti bahwa calon pemekaran distrik tersebut tidak dapat diusulkan lagi, namun kedepan diharapkan dengan pendekatan Pemda dalam penguatan pemerintahan kampung dan dengan mendorong pembentukan Kampung Persiapan, maka diharapkan usulan pembentukan distrik yang belum layak tersebut kembali dapat didorong untuk dimekarkan.Selain kelima Raperda yang telah ditetapkan menjad Perda, Bupati Intan Jaya juga telah menyampaikan materi rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Intan Jaya tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Intan Jaya untuk dikonsultasikan dengan DPRD Intan Jaya, sebelum ditetapkan oleh Bupati menjadi Perbub. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tentang Desa.“Kalau kita mencermati pembentukan kampung persiapan ini telah dimulai dari beberapa tahun yang lalu, namun saat ini kita fokuskan untuk mendorong dilegalisasikan oleh bupati dan selanjutnya akan dimintakan kode register kampung persiapan di Gubernur Papua dan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan,” tandasnya. (des)