NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire apresiasi terhadap rencana Kepala Dinas (Kadin) Kependudukan dan Catatan Sipi l (Dukcapil) Kabupaten Nabire, Yunus Rumere. Karena rencana tersebut akan membantu para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah ini untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk tepat waktunya, usia 17 tahun. Dewan memuji gebrakan Rumere ini karena, selama ini, warga bisa mengurus KTP setelah melewati batas minimal kepemilikan KTP sebagai jati diri, bahkan ada yang sudah berusia 20 tahun ke atas, ketika membutuhkan KTP baru sadar pentingnya KTP. Tetapi jika pemerintah melalui Dinas Dukcapil melakukan perekam KTP El, itu merupakan satu gebrakan yang patut disambut dengan baik. Kepala Dinas Dukcapil Nabire, Yunus Rumere di depan Komisi A DPRD Kabupaten Nabire di ruang kerja Ketua Komisi A, Udin Mardin, Jumat (16/3) mengatakan akan melakukan perekam kepada para siswa/i SMA/SMK yang sudah memasuki usia 16 tahun agar pada saatnya, ketika mencapai usia 17 tahu,  para siswa/I yang sudah melakukan perekaman bisa memiliki KTP El sehingga mempermudah pengurusan administrasi kependudukan dan kebutuhan lain yang membutuhkan KTP. Dinas Dukcapil Nabire merencanakan kegiatan ini, dalam tahun anggaran 2018. Menanggapi rencana tersebut, anggota Komisi A, Agus Rimba dan Ketua Komisi A, Udin Mardin menyatakan apresiasi terhadap rencana ini. Karena, rencana ini merupakan sebuah terobosan di daerah ini di dalam mempermudah pemilikan KTP sehingga semua kebutuhan yang harus disertai dengan KTP, tidak menyulitkan lulusan SMA/SMK di daerah ini. Agus Rimba menilai, dengan terobosan ini, akan membantu orang tua dan lulusan SMA/SMK yang akan melanjutkan pendidikan ke luar Nabire dalam proses pengurusan surat dan pendaftaran di perguruan tinggi di luar Nabire. Agak berkelakar, Udin Mardin mengungkapkan, “Seperti saya dengan pak Agus ini mengurus KTP setelah 20 tahun, ketika orang Tanya KTP. Kalau tidak, mungkin terlambat memiliki KTP,” tuturnya sambil menambahkan kalau ada terobasan begini, usia 17 tahun, warga kita sudah memiliki KTP El yang berlaku seumur hidup.  Kadin Dukcapil Nabire, Rumere menjelaskan, sekali memiliki KTP El, berlaku seumur untuk seumur hidup. KTP El bisa dirubah kecuali ada perubahan elemen di dalam KTP. Misalnya, di dalam KTP berstatus belum kawin, kalau sudah kawin, hanya mengurus KTP El untuk merubah elemen di dalam dari belum kawin menjadi statusnya kawin, sedangkan elemen lainnya tidak berubah. (ans)