NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah secara resmi mengesahkan 36 judul Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Keputusan besar ini mencakup 5 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan 31 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi). Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu (22/04/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Kogoya. Dalam sambutannya, ia menekankan pembentukan peraturan daerah ini merupakan langkah krusial untuk menjawab tantangan pembangunan di provinsi baru tersebut. 

Penegasan mengenai ketertiban prosedur, transparansi serta akuntabilitas menjadi poin utama agar produk hukum yang dihasilkan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bekies Kogoya juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP). Melalui regulasi yang sah secara hukum ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. 

Sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif pun terus didorong demi melahirkan produk hukum yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

Di sisi lain, Plt Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, yang hadir mewakili Gubernur, menyatakan 36 judul peraturan daerah tersebut bukan sekadar tumpukan dokumen administratif. Di dalamnya terkandung aspirasi masyarakat dan tanggung jawab konstitusional. 

Ia menegaskan, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar arah pembangunan di masa depan menjadi lebih jelas dan terukur.

Terkait kehadiran Raperdasus, dr. Silwanus menjelaskan bahwa regulasi khusus ini merupakan ruang untuk implementasi otonomi khusus yang menyentuh substansi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. 

Beberapa fokus utamanya meliputi penanganan praktik sosial yang berkeadilan, peningkatan kualitas pendidikan hingga penguatan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM dan produk lokal sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi daerah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga berkomitmen untuk memastikan, bahwa regulasi yang disusun bukan untuk kepentingan birokrasi semata, melainkan untuk masa depan generasi Papua. 

Plt Sekda meminta seluruh perangkat daerah untuk menunjukkan keseriusan penuh dalam menindaklanjuti setiap rancangan yang ada. Kualitas akademik dan efektivitas implementasi di lapangan menjadi prioritas utama agar aturan tersebut tidak berhenti di atas kertas.

Dalam menutup arahannya, dr. Silwanus mengingatkan masyarakat sedang menanti perubahan nyata melalui pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan yang meningkat. 

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak dalam satu irama demi kemajuan Papua Tengah. Komitmen dan integritas kolektif dianggap sebagai kunci utama agar program Perda tahun 2026 ini menjadi tonggak sejarah pembangunan yang gemilang.

Sidang paripurna ini diakhiri dengan harapan besar agar setiap keputusan yang ditetapkan menjadi jalan bagi masyarakat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Dengan semangat merawat ‘rumah bersama’, DPR dan Pemprov Papua Tengah bertekad untuk selalu berpihak kepada kepentingan rakyat dalam setiap langkah kebijakan yang diambil, demi keberlanjutan masa depan generasi Papua. (amd)