DPMTSP PPT Capai Target Pembinaan Pelaku Usaha di 2024
NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Papua Tengah (PPT) berhasil mencapai target kinerja yang signifikan di tahun 2024. Hal ini diungkapkan Kepala DPMTSP Provinsi Papua Tengah, Ir. Syahrial, M.M, diwakili Sub Bagian Umum, Yustan Hok, S.Hut, dalam wawancaranya dengan Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Jumat (21/02/2025).

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Papua Tengah (PPT) berhasil mencapai target kinerja yang signifikan di tahun 2024. Hal ini diungkapkan Kepala DPMTSP Provinsi Papua Tengah, Ir. Syahrial, M.M, diwakili Sub Bagian Umum, Yustan Hok, S.Hut, dalam wawancaranya dengan Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Jumat (21/02/2025).
Salah satu pencapaian menonjol DPMTSP Provinsi Papua Tengah adalah keberhasilan mereka dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Program ini memiliki cakupan yang luas dan bertujuan untuk mendorong kemandirian pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
DPMTSP Provinsi Papua Tengah menargetkan pembinaan terhadap 392 pelaku usaha di delapan kabupaten. Target ini berhasil dicapai melalui berbagai kegiatan, termasuk kunjungan dan pelatihan di berbagai daerah seperti Timika, Nabire dan Paniai.
“Kami diberikan target 392 pelaku usaha dengan tujuan agar pelaku usaha mandiri, dalam arti mereka dapat mengurus perizinannya melalui OSS. Tujuannya adalah agar mereka mampu mengurus perizinan secara online. Jika tidak mampu, mereka dapat datang ke kantor DPMTSP Provinsi,” ucap Yustan Hok.
Selain pembinaan, DPMTSP Provinsi Papua Tengah juga berperan dalam membantu pelaku usaha dalam proses perizinan. Mereka tidak hanya membantu pelaku usaha yang baru memulai, tetapi juga mereka yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin yang sah.

“Selain dari 392 pelaku usaha, ada yang masih dalam proses pengurusan perizinan, dan ada juga yang mungkin sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin,” jelas Yustan Hok.
Mereka datang ke kantor DPMTSP Provinsi untuk melegalkan izinnya, agar izinnya memiliki kekuatan hukum. “Kewenangan provinsi ini sangat terbatas, yang mencakup salah satunya galian C atau tambang batu,” kata Yustan Hok.
“Jika kita hanya fokus pada kewenangan provinsi, mungkin target 392 pelaku usaha tidak akan tercapai. Akhirnya, kami sebagai instansi pembina mengambil semua kewenangan, baik kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.
Yustan Hok juga menjelaskan, sistem perizinan saat ini, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, menggunakan sistem OSS. Ia mengajak semua calon pengusaha untuk memanfaatkan sistem ini.
“Siapapun yang ingin menjadi pengusaha atau calon pengusaha, karena sistemnya sudah OSS, baik kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Yustan Hok mengakui adanya beberapa kendala dalam proses perizinan. Kendala pertama adalah pemahaman masyarakat terhadap sistem IT, dan kendala kedua adalah masalah jaringan internet yang terkadang tidak stabil.
Dengan capaian yang telah diraih di tahun 2024, DPMTSP Provinsi Papua Tengah berharap dapat terus meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pembinaan dan pelayanan kepada pelaku usaha di Papua Tengah. Mereka juga berharap agar kendala-kendala yang ada dapat segera diatasi, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan efektif.(sam)
Bagikan artikel ini



