DPMPTSP PPT Minta Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM
NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah (PPT), meminta kepada pelaku usaha segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), untuk periode pelaporan triwulan II dan semester satu tahun 2024.

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah (PPT), meminta kepada pelaku usaha segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), untuk periode pelaporan triwulan II dan semester satu tahun 2024.
Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kepala DPMPTSP Papua Tengah, Ir. Syahrial yang diwakili salah satu stafnya, Dessy Tebay, ST menyampaikan, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2024 merupakan jadwal pelaporan realisasi investasi setiap pelaku usaha yang ada di Provinsi Papua Tengah.
Dessy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2024)menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2007 pasal 15 ditetapkan bahwa, setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk menyampaikan LKPM, kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Jadi kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha sudah berkewajiban menyampaikan LKPM segera untuk dilaporkan kepada kami," kata Dessy.
Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan, dan perusahaan yang tidak merespon surat peringatan selama tiga kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan atau pencabutan izin perusahaan.
"LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs yang ada dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM melalui akun OSS masing-masing para pelaku usaha," ucap Dessy.
Adapun penyampaian LKPM periode triwulan II April sampai Juni dan semester 1 Januari sampai Juni 2024, batas waktu sampai dengan 20 Juli 2024, mengingat pentingnya nilai realisasi investasi ini sebagai dasar penilaian pertumbuhan ekonomi daerah.
"LKPM berisi mengenai perkembangan penanaman modal, dengan melaporkan LKPM anda ikut berperan dalam pertumbuhan investasi, LKPM bukan sekedar data, namun potret investasi di Indonesia khususnya di Papua Tengah mengenai potensi, hambatan dan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah," tegasnya.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat menyampaikan kendala yang dihadapi pada pelaku usaha melalui kolom yang telah disediakan dan akan disampaikan kepada BKPM dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.(sam)
Bagikan artikel ini



