DPMPTSP Keluarkan Surat Penertiban Perijinan Berusaha
NABIRE - Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (26/03/2024), mengeluarkan surat edaran, mengenai penertiban perijinan berusaha.

NABIRE - Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (26/03/2024), mengeluarkan surat edaran, mengenai penertiban perijinan berusaha.
Untuk penertiban ini dilaksanakan, mengingat maraknya oknum, yang tidak bertanggung jawab, terkait penawaran jasa perijinan berusaha. Untuk itu, dengan edaran surat tersebut, Kantor PTSP menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nabire, ketika melakukan pengurusan perijinan berusaha, bahwa pemilik usaha harus wajib mengurus surat perijinannya sendiri.
Apabila pemilik usaha dapat menunjuk perwakilannya, karna berhalangan, maka pemilik usaha memberikan kuasa pada perwakilan yang ditandatangani pemilik usaha di atas materai Rp10.000 sesuai peraturan.
Demikian pemberitahuan terkait pengurusan ijin usaha, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Ditetapkan, 25 Maret 2024, Kepala Dinas DPMPTSP, Engel Bertus Magai, S.Pd.(feb)
Bagikan artikel ini



