DPMPTSP Nabire Sosialisasi dan Bimtek LKPM Bagi 35 Pengusaha
NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire kembali melakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), di Aula Kantor BKKBN Nabire, Rabu (25/10/23). Kegiatan diikuti 35 pengusaha yang ada di wilayah Distrik Nabire.

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire kembali melakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), di Aula Kantor BKKBN Nabire, Rabu (25/10/23). Kegiatan diikuti 35 pengusaha yang ada di wilayah Distrik Nabire.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, mengatakan, lewat kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini para pengusaha diundang untuk diberikan pemahaman soal LKPM. Karena berdasarkan data kementerian terkait ada banyak pengusaha yang tidak melaporkan hasil usahanya kepada pemerintah di setiap tahun.
Untuk itu lewat kesempatan sosialisasi dan Bimtek LKPM diharapkan para pengusaha dapat mengikutinya secara baik. Karena tidak mungkin kegiatan hari ini akan terulang kembali, hanya dilakukan setahun sekali. Tujuan sosialisasi dan Bimtek LKPM ini, pemerintah hanya ingin tahu dan lihat sejauh mana usaha dari para pengusaha yang ada di daerah ini.
Lanjutnya, pengusaha yang ada di Kabupaten Nabire kedepan dari kegiatan ini harus jujur melaporkan hasil dari usaha yang sedang digeluti. Jika ingin menambah bidang usaha, pemerintah tetap siap membuka tangan. Asalkan semua prosedur perizinan ditaati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena sampai sejauh ini pemerintah tetap berkeinginan untuk semua pelaku usaha bisa sukses menjalankan usahnya. Dengan kesuksesan usaha para pengusaha di daerah ini berarti pengusaha juga sudah mengurangi jumlah atau angka pengangguran. Karena pengangguran sudah terserap dan bekerja di tempat–tempat usaha yang ada di Kabupaten Nabire.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire ingin agar semua pengusaha bisa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi diharapkan tidak lupa melaporkan hasil usahanya. Diingatkan, sepanjang usaha dijalankan jangan coba–coba gunakan pihak ketiga untuk mengurusi semua surat perizinan.
“Dan jangan pula melayani oknum–oknum tertentu yang datang ke tempat usaha bapak ibu untuk menagih dalam bentuk apapun. Tetapi sebaiknya bapak ibu datang langsung ke kantor dan mengurus surat izin. Karena sistim pembayaran tidak lagi lewat orang per orang, tetapi langsung di bank yang telah ditunjuk dan surat izin siap diterbitkan,” ujarnya. (des)
Bagikan artikel ini



