DPMPTSP Nabire Ditugasi Pungut Biaya Pembayaran IMB dan Ijin Trayek
NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire saat ini diberikan tugas melakukan pemungutan pembayaran IMB dan pembayaran ijin trayek bagi kendaraan roda empat yang berplat kuning atau angkutan umum.
NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire saat ini diberikan tugas melakukan pemungutan pembayaran IMB dan pembayaran ijin trayek bagi kendaraan roda empat yang berplat kuning atau angkutan umum.
Sementara berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri(Permen), DPMPTSP sesungguhnya hanya bisa mengurusi surat–surat izin usaha dan melakukan pengawasan....
BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper
Bagikan artikel ini



