NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire saat ini diberikan tugas melakukan pemungutan pembayaran IMB dan pembayaran ijin trayek bagi kendaraan roda empat yang berplat kuning atau angkutan umum.

Sementara berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri(Permen), DPMPTSP  sesungguhnya hanya bisa mengurusi surat–surat izin usaha dan melakukan pengawasan....

BACA berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kunjungi edisi koran digital epaper di https://www.papuaposnabire.com/epaper