NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire memberikan penjelasan mendalam terkait persyaratan terbaru bagi pelaku usaha mikro. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas usaha mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penata Perizinan Ahli Pertama DPMPTSP Kabupaten Nabire, Kukuh Arief Wangsa, S.Pd., ST, menegaskan terdapat klasifikasi khusus dalam pemenuhan dokumen tambahan. Bagi pelaku usaha mikro, persyaratan akan sangat bergantung pada tingkat risiko serta detail teknis lokasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.

Kukuh menjelaskan, untuk skala usaha mikro tertentu, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen teknis berupa Rencana Detail Bangunan (RDB). Dokumen ini menjadi penting untuk memetakan spesifikasi fisik bangunan yang digunakan agar sesuai dengan standar keamanan dan penataan ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selain RDB, pelaku usaha juga diwajibkan melampirkan peta poligon lokasi kegiatan usahanya. Peta ini berfungsi untuk menentukan batas-batas area usaha secara akurat secara digital, sehingga tumpang tindih lahan dapat dihindari dan koordinat lokasi usaha tercatat dengan presisi dalam sistem perizinan.

Terkait status lahan, Kukuh menyebutkan bahwa kepemilikan tanah menjadi poin krusial dalam administrasi. Jika lahan milik sendiri, pelaku usaha wajib melampirkan sertifikat tanah asli. Namun, jika statusnya sewa atau pinjam pakai, maka harus menyertakan surat perjanjian sewa atau surat pinjam pakai yang sah beserta salinan sertifikat tanah pemilik lahan.

Sementara itu, terdapat kemudahan bagi kategori usaha mikro dengan tingkat risiko rendah. Pelaku usaha dalam kelompok ini tidak dibebankan persyaratan dokumen bangunan yang rumit, melainkan cukup melaporkan titik koordinat lokasi usahanya saja agar dapat terpetakan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sebagai syarat tambahan terakhir untuk risiko rendah, pelaku usaha wajib melampirkan dokumentasi berupa foto tempat usaha. Foto yang diminta harus memperlihatkan tampak depan bangunan secara jelas, lengkap dengan papan nama usaha yang terpasang sebagai bukti fisik keberadaan kegiatan usaha tersebut di lapangan.(sam)