NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire mencatat, sebanyak 53 penjual Minuman Keras (Miras) yang terdaftar di wilayahnya. Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire, Engel Bertus Magai, SPd, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 53 penjual minuman keras yang terdaftar secara resmi.

“Sementara ini ada 53 penjual minuman keras yang terdaftar. Namun, kami menduga jumlah penjual ilegal jauh lebih banyak dari itu,” ujar Engel saat ditemui PapuaPos Nabire, Selasa (25/02/2025).

Engel menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan penertiban terhadap penjual minuman keras ilegal. Ia juga menegaskan bahwa penjualan minuman keras harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk jarak minimal 300 meter dari tempat sekolah dan tempat ibadah.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada penjual yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin atau secara ilegal. Toko mereka akan kami tutup,” tegas Engel.

Engel menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan minuman keras langsung masuk ke kas negara. Pemerintah daerah hanya bertugas untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan.

“Pajak-pajak dari penjualan minuman keras sudah ditentukan oleh pusat. Kami di daerah hanya bertugas untuk memastikan bahwa penjualan minuman keras dilakukan secara legal dan sesuai aturan,” jelasnya.(sam)